KAPOL.ID–Perjalanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tengah menginjak pada tahapan koordinasi, supervisi, dan asistensi (KSA). Sejauh ini, KPU baru melakukan KSA ke empat partai politik (Parpol).
“Kalau ke Parpol, kita baru melakukannya ke PKB, Golkar, PDI Perjuangan, dan hari ini ke PKS,” ujar Jajang Jamaludin, Rabu (19/8/2020), di kantor DPC PKS Kabupaten Tasikmalaya.
Namun demikian, masih kata Jajang, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan hampir semua instansi yang terkait dengan helatan Pilkada 2020. Antara lain dengan pihak pengadilan, kepolisian, kantor pajak, pengadilan niaga, dan lain sebagainya.
“KSA ini diamanahkan oleh undang-undang, bahwa KPU harus memberikan pelayanan yang sama atau setara kepada semua Parpol atau peserta pemilihan,” Jajang menambahkan.
Koordinasi sendiri, menurut Jajang, berarti membangun komunikasi. Sementara supervisi perupakan proses penyampaian regulasi. Adapun asistensi terkait dengan persiapan pencalonan. Karena untuk memenuhi syarat-syarat pencalonan tidak mudah. Ada hal-hal sangat teknis, di mana KPU mesti mendampingi atau mengasistensi kelengkapannya.
“KSA ini juga untuk meminimalisir kesulitan-kesulitan, juga meminimalisir kesalahan-kesalahan. Supaya tidak ada distorsi,” Jajang menandaskan.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/