KAPOL.ID — Sidang dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan mantan pengurus LSM GMBI, YT terkait pengelolaan keuangan lembaga, kembali akan digelar pada 8 April 2025.
Agenda sidang nanti, soal kesaksian atau pembuktian dari YT selalu tergugat.
Disampaikan Kuasa Hukum LSM GMBI, Herry Suhandi, S.H.,M.H. didampingi A Rahmat Sekjen DPP LSM GMBI kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.
Ia berharap gugatannya bisa dikabulkan oleh majelis hakim secara keseluruhan.
Diketahui, kata dia, YT telah menyalahgunakan uang yang masuk ke lembaga, tapi tak ada laporannya.
“Uang tersebut, diantaranya untuk biaya diklat, rakernas, biaya pengobatan ketum dan yang lainnya. Bahkan, ada kendaraan milik lembaga yang belum dikembalikan oleh YT,” ujar dia.
Disampaikan, bahwa sidang terakhir sebelumnya agenda pembuktian dari penggugat.
“Kami menghadirkan bukti dan saksi. Dan, saksi diantaranya para ketua distrik yang menyampaikan perihal uang untuk lembaga dan membenarkan transfernya kepada YT,” ujar dia.
Disampaikan, kesaksian para distrik menjadi penguatan kebenaran soal ada aliran dana, dan tak ada pertanggung jawabannya.
Menurutnya, kenapa YT tak melaporkan yamg sementara keuangan masuk ke rekening pribadinya?.
“YT pun hanya menyerahkan mutasi rekening saja, tapi pihak kita memgaudit sendiri,” ucapnya.
Sekali lagi, ia berharap gugatannya bisa dikabulkan majelis hakim secara menyeluruh.
Ia menyesalkan sikap YT yang tak hadir dalam agenda sidang sebelumnya.
“Ya, YT tidak hadir dalam persidangan yang ternyata sedang berproses hukum juga di Polres Sumedang dalam soal kasus berbeda,” ucapnya.
Mendalami kabar tersebut, pihaknya pun sempat kroscek ke Mapolres Sumedang, dan dibenarkan jika YT sedang berproses hukum dalam kasus penipuan terhadap seseorang. Bahkan, kata dia, kata Polisi bahwa saudara YT sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tapi, kata dia, kasus tersebut tak akan menghambat gugatannya yang sedang berjalan di pengadilan.
Secara terpisah, Kasie Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H tak membalas pesan singkat melalui WhatsApp ketika dihubungi wartawan. (Giw)***