KAPOL.ID — Sidang yang melibatkan mantan pengurus LSM GMBI, YT dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan lembaga, digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Selasa (18/2/2025).
Terpantau, ratusan anggota LSM GMBI dari berbagai daerah di Jawa Barat menyatakan siap menghadiri jalannya persidangan.
Bahkan menurut informasi, mereka telah siap hadir dalam persidangan yang diantaranya sejumlah pengurus DPP, ketua Wilter, dan Distrik LSM GMBI dari berbagai daerah.
Kehadiran mereka, akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas atas tindakan YT yang dianggap telah menyalahgunakan keuangan lembaga.
Diketahui, YT sebelumnya dipecat dari jabatan dan keanggotaan LSM GMBI yang juga dilaporkan ke Pengadilan Negeri Sumedang atas dugaan penyelewengan dana lembaga.
Sekretaris Jenderal DPP LSM GMBI, Asep Rahmat, BA, sejumlah ketua distrik dan wilter yang memberikan sumbangan keuangan untuk berbagai kegiatan LSM GMBI mentransfer dana ke rekening atas nama YT.
Namun, kata dia, peruntukan dana tersebut dianggap tidak jelas.
Berkaca dari itu, berujung pada pemecatan YT dan pelaporan ke pengadilan.
Kuasa hukum LSM GMBI, Heri Prasojo, SH, dan Hari Suhandi, SH kepada awak media menjelaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap YT didasari atas tindakannya yang tidak melaporkan keuangan lembaga dari beberapa kegiatan.
“Kegiatannya seperti Diklat dan Rakernas, serta sumbangan sukarela dari Distrik dan Wilter se-Indonesia,” ujarnya.
Mereka juga menuding YT tidak transparan dalam penerimaan dan pengelolaan iuran wajib SK 11, yang semuanya ditransfer ke rekening atas namanya, saat masih menjabat sebagai pengurus DPP LSM GMBI.
Sidang Ditunda
Namun, persidangan ditunda hingga tanggal 25 Februari 2025, karena majelis hakim berhalangan hadir.
Menurut informasi, salah seorang hakim sedang sakit dan satu anggota majelis hakim lainnya memiliki tugas khusus ke Mahkamah Agung. ***