HUKUM

Sidang Gugatan Mantan Wasekjen GMBI, Pengadilan Kroscek Sita Jaminan

×

Sidang Gugatan Mantan Wasekjen GMBI, Pengadilan Kroscek Sita Jaminan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum MF Ketum LSM GMBI, Heri Prasojo, SH. MH didampingi Herry Suhandi, SH. MH dan Lili Liawati, SH. MH

KAPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sumedang melakukan pengecekan objek Sita Jaminan perkara gugatan Muhammad Fauzan Rachman (MFR) selaku Ketum DPP LSM GMBI terhadap Yudi Tahyudin Sunardja (YTS), Jumat 7 Februari 2025.

Pengecekan dilakukan PN Sumedang di objek tanah dan rumah milik YT yang juga mantan Wasekjen DPP LSM GMBI.

Disampaikan Kuasa Hukum MF, Heri Prasojo, SH. MH didampingi Herry Suhandi, SH. MH dan Lili liawati, SH. MH kepada wartawan, Jumat  7 Februari 2025.

Menurut Heri Prasojo, objek tersebut dimohon pihaknya sebagai sita jaminan bentuk pertanggjawaban YT terhhadap MF atau lembaga.

“Gugatan terhadap YTS kami lakukan karena diduga YTS sudah menerima anggaran dari sejumlah pengurus GMBI yang ada di beberapa kabupaten/kota se-Indonesia,  sekitar 2,6 miliar,” ucapnya.

Dikatakan, tergugat YTS tidak melaporkan anggaran tersebut kepada ketum selaku pendiri LSM GMBI termasuk ke para pengurus.

Sumber anggaran tersebut, ujar dia, diantaranya berupa sumbangan ke organisasi mulai dari distrik, kabupaten dan provinsi.

Bentuk kegiatannya, kata dia, ada bela negara, rakernas dan lain-lainnya.

“Anggaran tersebut, tak dilaporkan oleh YTS ke ketum tapi malah masuk ke rekening pribadi YTS,” ucapnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum YTS tersebut, ujar dia, sudah dilakukannya sejak 2022 sampai 2024.

Berkaca dari itulah, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap YTS sekaligus  melampirkan alat bukti serta mengajukan objek tanah dan rumah milik YTS untuk disita jaminkan sebagai pertanggjawaban YTS.

“Tadi dilakukan pengecekan objek sita jaminan yang kita ajukan ke hskim. Sidang digelar di Kantor Desa Paseh yang juga dihadiri majeis hakim didampungi TNI/Polri, kades dan forkopimcam,” ujar dia.

Dan, majelis hakim pun hanya memastikan apakah objek atau aset YTS yang diajukan penggugat tersebut benar-benar ada,” ucapnya seraya berucap bahwa sidang selanjutnya digelar pada 18 Februari 2025.

Agenda sidang nanti, ujar dia menambahkan, mendengar keterangan para saksi yang diantaranya sejumlah pengurus DPP LSM GMBI.

Ia berharap sita eksekusi yang dimohon agar dikabulkan oleh hakim.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa uang tersebut bukan hanya milik ketum saja, tapi kepunyaan lembaga termasuk anggota dan pengurus.

Menurutnya, penggugat tak hanya memohon sita jaminan saja, tapi meminta YTS agar segera mengembalikan atribut lembaga.

“Hasil audit internal DPP LSM GMBI, ada penggunaan anggaran untuk pengobatan ketua umum, operasional jajaran dan sebagian kegiatan organisasi. Kita, temukan 1,3 miliar dan 1,3 miliar lagi tidak ada laporan pertanggung jawaban,” ujarnya. ***