KAPOL.ID–Tim kuasa hukum pasangan Iwan Saputra–Iip Miftahul Paoz (Wani) sudah adukan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Empat orang berangkat ke Jakarta.
Keempat orang dalam tim kuasa hukum pasangan Wani yang dimaksud antara lain Nazwir, Daddy Hartadi, Untung Nassari, dan Topan Prabowo. Mereka mendatangi kantor DKPP pada Jumat (8/1/2021).
“Kami mengadukan semua Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ujar Daddy Hartadi.
Dugaan etik yang dilanggar komisioner KPU, menurut Daddy, adalah tidak menjalankan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas. Buktinya, KPU tidak memutuskan hasil rekomendasi Bawaslu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Tim kuasa hukum pasangan Wani sendiri sudah menyerahkan semua formulir pengaduan. Bahkan, setelah diperiksa lengkap, pengaduan yang mereka serahkan beserta dua alat bukti itu sudah teregistrasi di DKPP.
Adapun petitum atau permintaan penggugat pada aduan tersebut agar DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada semua komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Ada banyak perintah hukum yang tidak dijalankan Komisioner KPU sehingga diduga kuat terjadinya pelanggaran kode etik,” Nazwir menambahkan.
Salah satu perintah yang Nazwir maksud adalah yang termaktub dalam pasal 140 ayat (1) UU nomor 1 Tahun 2015, di mana KPU diberi waktu 7 hari kalender untuk memutus rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan calon nomor urut 2.
“Sampai kami mengadukan ke DKPP hari ini, KPU belum memutus hasil rekomendasi Bawaslu. Karena itu, keputusan KPU yang tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu berpotensi kuat cacat yuridis. Kita bisa mohonkan pembatalan dan batal demi hukum,” tandas Nazwir.