KAPOL.ID – Polsek Jatinangor melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya penanggulangan Covid-19.
Kegiatan bertempat di wilayah Kecamatan Jatinangor tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Jatinangor.
“Kegiatan dipimpin oleh Ipda Jaenudin SM selaku Panit I Lantas Polsek Jatinangor. Diikuti 8 anggota Polsek Jatinangor, 1 anggota Koramil 1005 CKR dan 5 Anggota Satpol PP Kec. Jatinangor,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Adapun sasaran dalam giat ops yustisi tersebut adalah warga para pejalan kaki dan pengendara.
“Sanksi diberikan jika melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2020,” ujar dia.
Untuk hasil dari pada pelaksanaan giat tersebut yakni diberikan sanksi administratif sesuai dengan Perbup sumedang no 74 tahun 2020 kepada 7 pelanggar protokol kesehatan.
Pelanggar diberikan sanksi, kata dia, yaitu membersihkan halaman Kecamatan Jatinangor. ***












