HUKUMKABAR POLISI

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang, Jangkau 10 Kecamatan

×

Layanan SIM Keliling Polres Sumedang, Jangkau 10 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Layanan SIM Keliling Polres Sumedang pada, Rabu 21 Oktober 2020, ada di halaman Kantor Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Berdasarkan pantauan Pukul 08.00 WIB, pendaftaran perpanjangan SIM dimulai dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Para pemohon menggunakan masker dan tidak berkerumun serta menjaga jarak.

Sementra menurut Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Yudiono melalui Aiptu Irwan Santoso mengatakan, pihaknya hari ini membuka pelayanan SIM Keliling di halaman kantor Kecamatan Pamulihan.

“Bagi warga yang mau memperpanjang SIM, diharuskan membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut salinan KTP/SUKET,” ujarnya.

Ia menuturkan, sementara untuk Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

“Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,” tandasnya.

Pihaknya dalam hal pelayanan SIM keliling dalam satu bulan bisa menjangkau 10 kecamatan yang ada di wilyah hukum Polres Sumedang.

Sementara, warga Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung yang sedang memperpanjang SIM Dadij Jamaludin mengaku terbantu dengan adanya layanan Mobil Keliling Perpanjang SIM Polres Sumedang.

“Prosesnya tidak lama serta tidak memakan biaya yang mahal, pelayan ini jelas sekali bagi kami,” tandasnya.

Dikatakanya, semoga saja Program Layanan Mobil SIM Keliling terus berjalan guna membantu Warga Sumedang.

“Tidak perlu berangkat jauh ke Kota Sumedang, namun sekarang bisa datang ke setiap wilayah,” ujarnya. (Ceng)***