KAPOL.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Bale Bandung, pada Senin (9/1/23).
Muhamad Ijudin Rahmat mengatakan, LBH MGP menyesalkan para penegak hukum saat ini banyak bertindak tidak berkeadilan.
“Seperti saat ini Pengadilan Bale Bandung sedang menjalankan persidangan Irvan Suryanagara terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 58 miliar padahal korban di rugikan lebih dari Rp. 77 miliar,” katanya.
Selain LBH MPG, Ketua Team Investigasi MGP, Agus Satria, menambahkan, bahwa di Pengadilan Bale Bandung diduga telah terjadi mufakat jahat.
“Tersangka Irfan Suryanagara belum pernah ditampilkan di ruangan sidang. Bahkan saat sidang pun tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ada apakah dengan semua ini,” tanya Agus.
Selanjutnya, ditegaskan Muhamad ijudin Rahmat pihaknya meminta komitmen Pengadilan Bale Bandung agar segera memvonis Irfan Suryanegara beserta istrinya dengan seberat-beratnya dan mengeluarkan putusan pengembalian aset korban.
Sebab, kata dia, dalam persidangan, hakim terkesan melindungi terdakwa. BAP Kepolisian semua dikesampingkan, bahkan saksi yang hadir adalah saksi saksi yang baru bukan berdasarkan BAP Kepolisian.
“Kami masyarakat Kabupaten Bandung khususnya, umumnya masyarakat indonesia menyesalkan atas perilaku hakim yang seolah olah membela terdakwa,” ujarnya.
Padahal sudah sering kami sampaikan, Irfan Suryanagara bisa bertransaksi sebesar Rp 20 Miliar di dalam penjara.
“Ini menambah kecurigaan kami , jangan-jangan di dalam penjara pun Irfan Suryanagara pun bisa transaksi dengan hakim,” ujarnya.
Sementara perwakilan Pengadilan Bale Bandung, Ajibudin (humas) menanggapi atas tuntutan aksi tersebut.
Pihaknya akan komitmen dengan tugas yang ditanganinya saat ini.
“Kami untuk melaksanakan proses sidang dengan transparan agar di ketahui publik, silakan publik untuk mengawasi, dan bila mana ada di temukan ada kejanggalan kami persilahkan untuk melakukan pengaduan,” ujarnya.***