BISNIS

Lebih Baik Ngabuburit Naik Kereta Api

×

Lebih Baik Ngabuburit Naik Kereta Api

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Pada saat bulan Ramadan, di beberapa daerah, banyak masyarakat yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa (Ngabuburit) dengan cara bermain di jalur kereta api.

Selain membahayakan, hal tersebut melanggar pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana.

“”Untuk menikmati keindahan sore Ramadan, lebih baik melaksanakan perjalanan menggunakan kereta api,” katanya.

Di wilayah Divre II Sumatera Barat, ada 3 kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa.

Ada KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau – Pulau Aie PP.

Lalu KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau – Stasiun Kayu Tanam.

Tarifnya pun terjangkau mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 10.000. Namun demikian, di masa pandemi ini, pengguna harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Sebab ada sanksi jika menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, sebagaimana pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).***