KAPOL.ID-
Tampilan lembar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 ini berubah drastis dari sebelumnya.
Jika sebelumnya berukuran sekitar 15×21 cm, kini berubah dua kali lipat dari semula.
Pemkot Banjar juga menambahkan kolom piutang wajib pajak yang sebelumnya tidak tercantumkan.
Inovasi tersebut diklaim baru dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya di wilayah Priangan Timur.
“Transparansi piutang wajib pajak khususnya PBB kami anggap perlu untuk bisa saling kontrol antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan masyarakat selaku pembayar pajak,” kata Kabid Pendapatan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Aset (BPPKA) Kota Banjar, Fauzi Efendi, Rabu (17/03/2021).
Data piutang dimaksud, lanjut dia, bersumber dari pencatatan perbankan sebagai penerima setoran dari pemerintah.
Kedepannya, Fauzi berharap wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui sejumlah fasilitas yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Kami mendorong kedepannya para wajib pajak bisa membayar melalui perbankan, kantor pos dan aplikasi online lain yang sudah kami sediakan,” katanya.
Kendati demikian, petugas pemungut PBB pada tingkat Desa/Kelurahan pun masih difungsikan seperti biasa.
“Kami sangat membutuhkan partisipasi dalam pembayaran PBB sebagai salah satu cara untuk pembangunan Kota Banjar,” pungkasnya.***