KAPOL.ID –
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi mendapat banyak pertanyaan terkait penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagaimana diungkapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu.
“Semalam saya saat reses banyak konstituen yang menanyakan. Bagaimana di Kota Tasik, ikut arahan gubernur atau tidak.”
“Intinya di Tasik juga dapat terealisasi penghapusan denda dan tunggakan PBB,” tutur Kepler, Rabu (20/8/2025).
Politisi PDIP ini menuturkan, sangat berharap pembebasan denda dan tunggakan PBB ini terealisasi. Sebab dapat meringankan beban setelah pajak kendaraan bermotor.
“Pembebasan denda dan tunggakan oleh KDM (Kang Dedi Mulyadi) kata warga, benar-benar menunjukan empati pemerintah.”
“Walaupun kewenangannya ada di bupati atau wali kota, saya pikir ini bagus sekali. Karena ini waktunya menunjukan keberpihakan wali kota terhadap masyarakat,” kata Kepler.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya masih pikir-pikir untuk mengikuti arahan dari Gubernur Jawa Barat. Dalam beberapa kesempatan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan masih melakukan kajian atas arahan tersebut.
“Masih kita kaji arahan dari pak gubernur. Sesuai dengan kondisi postur dan kebijakan anggaran di Kota Tasikmalaya,” ucap Viman beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 per tanggal 15 Agustus 2025.
Pada surat nomor 6.700/KU.03.02/Bapenda, penghapusan tersebut untuk wajib pajak perorangan bukan badan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Sekaligus menjadi kado HUT ke 80 Republik Indonesia.***











