KAPOL.ID – Untuk menekan terjadinya kasus Penyakit mulut dan kuku (PMK) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang sudah ditentukan pemerintah.
“Soal PMK, Kita bersama Pemerintah Provinsi sebetulnya sudah mengeluarkan surat edaran mengatur tentang tempat penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban bisa di rumah pemotongan hewan (RPH) yang dikelola oleh pemerintah. Soal ini tidak semua masyarakat faham, bagaimana menangani sapi yang teridikasi PMK, tapi perlu diketahui bahwa hewan yang terindikasi PMK masih bisa dikonsumsi,“ terang Lina usai mengadakan reses ke III masa sidang 2022 di Desa Karawang Kecamatan Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hal ini memang belum tersosialiasi luas kepada masyarakat, tempat penyembelihan hewan kurban lainnya di masjid dan sekolah.
Pemotongan hewan kurban ini harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan. Dirinya juga mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Peternakan di Jawa barat, kasus PMK ini sudah dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB), pasalnya ada 7 ribu hewan di Jawa barat yang mati akibat PMK.
“Kami terus mengawal kasus PMK ini, bahkan kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke daerah lain untuk belajar soal penanganan kasus PMK ini,” jelasnya.
Data yang masuk kemarin ada 7 ribu hewan yang terserang PMK, sementara kebutuhan hewan kurban tiap tahunnya meningkat,,” katanya.
Sementara hewan dari luar tidak boleh masuk dan itu jelas tidak mencukupi, nah untuk itu kita sebetulnya mengsosialiasikan bahwa daging sapi atau hewan qurban lainnya yang terserang PMK masih aman dikonsumsi oleh masyarakat karena tidak penyakit PMK tidak menular ke manusia.***