KAPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pemulihan bagi korban kekerasan seksual anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kasus ini menjadi atensi khusus setelah mencuatnya laporan mengenai pelaku yang melibatkan oknum dewasa dan anak di bawah umur.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan hal tersebut saat melakukan pendampingan langsung di Polres Cianjur. Menurutnya, langkah proaktif LPSK ini dipicu oleh koordinasi intensif dengan Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran.
Wawan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Cianjur yang dinilai telah menangani kasus ini secara profesional. Ia menegaskan bahwa kehadiran LPSK bertujuan memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga bantuan rehabilitasi yang komprehensif.
“Kami akan mendalami kondisi serta kebutuhan pemulihan korban ke depannya sesuai amanah Undang-Undang. Ini adalah bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya,” ujar Wawan.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kasus ini akan dilakukan secara total, mulai dari pelaporan hingga tahap pemulihan fisik dan psikis korban.
Isfhan memaparkan data yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun 2025, tercatat sebanyak 123 laporan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) di Kabupaten Cianjur.
“Tingginya angka ini adalah alarm darurat. Masa depan generasi bangsa jangan sampai direnggut oleh pihak tak bertanggung jawab. Kami menekankan pentingnya sosialisasi P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia) untuk membentengi moral masyarakat,” tegas Isfhan.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah memberikan pendampingan sejak awal laporan diterima.
Penanganan Pemkab Cianjur diantaranya, Pendampingan Hukum dengan memastikan proses keadilan berjalan sesuai prosedur, memberikan Layanan Kesehatan & Psikologis, untuk Memulihkan trauma dan kondisi fisik korban dan Rehabilitasi Sosial sebagai jaminan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.
“Kehadiran Komisi XIII DPR RI dan LPSK menjadi tambahan kekuatan bagi kami dalam menangani kasus ini. Kami pastikan kasus kekerasan anak di bawah umur ini akan terus dikawal hingga tuntas,” pungkas Wahyu. (ZS)






