HUKUM

LSM Pemuda Tolak RUU Penyiaran, Soal Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi

×

LSM Pemuda Tolak RUU Penyiaran, Soal Larangan Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LSM Pemuda, Koswara Hanafi

KAPOL.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menyatakan penolakan terhadap isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR-RI.

Karena, dinilai bisa menghambat Pemberantasan Korupsi dan ancaman bagi demokrasi.

“Isi RUU Penyiaran terdapat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, sudah jelas merugikan masyarakat,” ucap Koswara.

Karena, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik serta telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bahwa, selama ini media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog,” ujarnya.

Dikatakan, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR telah bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

“Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang  sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik,” kata Koswara.

Rancangan tersebut, ujar Koswarra, tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Koswara Hanafi, Ketua LSM PEMUDA yang selama ini exsis dalam menyoroti berbagai dugaan korupsi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan tindakan nyata menolak RUU Penyiaran melalui gerakan moral aksi unjuk rasa bukan hanya sekedar koar-koar di media sosial.

“Karena, ini merupakan tanggungjawa bersama. Isi RUU Penyiaran merupakan bentuk pembungkaman demokrasi serta kebebasan berpendapat,” kata Koswara.

“Kalau RUU Penyiaran ini dipaksakan lama-lama kita tidak boleh bicara tuh oleh pemerintah, sedangkan kebebasan berpendapat tidak bisa tukar tambah dengan apapun dan harus diperjuangan sama-sama oleh semua orang,” ucapnya.

“Negara kita memilih demokrasi namun kulturnya Feodal,” ujarnya. ***