PENDIDIKAN

Mahasiswa FISIP Unigal Belajar Penyusunan Raperda di DPRD Ciamis

×

Mahasiswa FISIP Unigal Belajar Penyusunan Raperda di DPRD Ciamis

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Fisip Unigal belajar mekanisme penyusunan raperda ke DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (20/12/2023).*

KAPOL.ID –
Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Galuh (Unigal) kunjungi DPRD Kabupaten Ciamis.

Mereka belajar mengenai mekanisme penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Ruang Bapemperda DPRD Ciamis, Rabu (20/12/2023).

Dosen pembimbing, Dr. Erlan Suwarlan, S.Ip, M.IPol, menuturkan kunjungan tersebut merupakan praktek mata kuliah Kebijakan Sektor Publik Tahun Akademik 2023/2024.

“Temanya peran dan posisi eksekutif-legislatif dalam mewujudkan good policy di daerah. Ada 11 mahasiswa yang datang langsung ke DPRD,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Ia mengatakan, kunjungan ini untuk memberikan pengetahuan praktis kepada mahasiswa. Sekaligus bertukar pikiran terkait keilmuan yang didapat saat perkuliahan.

“Pendalaman dalam mekanisme penyusunan raperda itu yang menjadi poin penting kunjungan mahasiswa,” ujar Erlan.

Kepala Bagian Rapat, Perundang-Undangan, Penganggaran dan Pengawasan DPRD Ciamis, Wawan Hermawan memaparkan terkait mekanisme penyusunan raperda.

“Mulai dari raperda usul Bupati dan juga ada raperda dari inisiatif DPRD. Jadi baik pemerintah daerah maupun legislatif melakukan pembahasan bersama-sama,” ucapnya.

Wawan mencontohkan, tahun 2023 ini ada lima raperda inisiatif DPRD yang dibahas dan sudah ditetapkan.

Diantaranya raperda pendataan pelaporan tanah terindikasi terlantar dan pemanfaatan tanah dan kawasan terlantar. Kedua perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ketiga, ketenagakerjaan.

Keempat penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaaan lingkungan hidup. Dan kelima, raperda pengelolaan sampah spesifik. Saat ini dalam proses evaluasi dari provinsi.

“Ada berbagai tahapan mekanisme penyusunan, meliputi pembahasan bersama stakeholder yang terlibat. Penyusunan naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah inisatif.”

“Kemudian naskah pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Ini yang masih didalami oleh mahasiswa,” jelas Erlan. ***