KAPOL.ID –
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis ikut memantau Rapat Paripurna ke-8 tentang Persetujuan Ranperda Kota Tasikmalaya Tentang APBD Tahun 2023.
Kehadiran mahasiswa tersebut dalam rangka kegiatan praktikum mata kuliah Kebijakan Sektor Publik.
“Praktikum tersebut berlangsung mulai 28 Nopember hingga 17 Desember 2022.”
“Tahun ini temanya Peran dan Posisi DPRD dalam mewujudkan good policy,” ucap Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Erlan Suwarlan, S.IP.,M.I.Pol, Selasa (29/11/2022).
Menurut Erlan, kegiatan tersebut untuk membekali mahasiswa terkait proses perumusan kebijakan publik. Mengingat salah satu profil lulusannya adalah analis pemerintahan tingkat I.
“Materi khusus yang akan dielaborasi mahasiswa selama praktikum meliputi, Pokok Pikiran DPRD, Kebijakan Anggaran Daerah.”
“Kemudian Naskah Akademik dan Proses Legislasi Daerah, dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Kepala Daerah,” katanya.
Dari materi khusus tersebut, lanjut dia, hal spesifik yang perlu dielaborasi misalnya regulasi yang mengatur, mekanisme penyusunan, stakeholders yang terlibat.
Serta dinamika politik atau pun suasana kebatinan tatkala sebuah regulasi disusun.
“Proses penyusunan sebuah kebijakan adalah hal yang sangat complicated, melibatkan lintas aktor, lintas sektor, dan dipengaruhi oleh banyak lingkungan.”
“Seperti lingkungan politik, ekonomi, sosial-budaya, agama, dan sebagainya. Sebuah produk kebijakan kemungkinannya hanya dua, menjadi Good Policy atau Bad Policy,” jelasnya.
Secara khusus Erlan pun menyoroti postur anggaran dalam Laporan Badan Anggaran yang menyebutkan masih terdapat defisit sebesar 64 Miliar.
Atau sekitar 3,5% juga masih stagnan dan tidak berkembangannya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan Kota Tasikmalaya yang pada bagian lain ramai dibicarakan sebagai Kota Termiskin” di Jawa Barat,” ucapnya.
Ia mengatakan, tingkat kemampuan keuangan daerah dapat diukur dari kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lalu rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap jumlah penduduk dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Untuk memahami tingkat kemampuan keuangan daerah, maka perlu dicermati kondisi kinerja keuangan daerah.”
“Baik kinerja keuangan masa lalu maupun kebijakan yang melandasi pengelolaannya,” ucapnya.***