KAPOL.ID – Ny. Iroh warga Dusun Citanggulung Rt 09 RW 03 Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor Sumedang merupakan pekerja migran Indonesia yang di deportasi Malaysia.
Kabid Penempatan dan Perluasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sumedang Asep Rahmat mengatakan pihaknya menerima laporan hasil penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural (illegal) deportasi negara Malaysia.
“Sementara penanganannya dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang dengan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menuturkan, ternyata Ny. Iroh tidak masuk dalam data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), 3 kali pemberangkatan jadi TKI secara resmi dan yang terakhir pada tahun 2016 tidak memakai jalur Resmi (Ilegal).
Dikarenakan, tidak memiliki dokumen resmi maka Iroh tertangkap oleh Kepolisian Diroja Malaysia dan dilakukan proses deportasi.
“Namun sekarang adalah situasi Covid-19 maka Iros karantina dipenampungan Gugas Covid-19 Batam dan diisolasi selama satu bulan,” kata Asep Rahmat.
Informasi terakhir hasil komunikasi dengan PMI, mereka tidak punya biaya untuk pulang.
“Maka kami berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, guna difasilitasi kepulangannya,” ujar Asep.
Dikatakan Asep Rahmat, setelah semuanya selesai dan Iroh dapat pulang kerumahnya dan kami langsung dengan Aparatur Desa Cintamulya serta petugas kesehatan Kamis kemarin 25 Juni guna memeriksa kembali kesehatannya.
“Kami laksanakan sesuai protokol kesehatan yakni Rapid tes dan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujarnya. (Iwan RP)***