KAPOL.ID – Press Release Pengawasan Masa Tenang oleh Panwascam Tanjungsari dilakukan di Sekretariat Panwascam Kecamatan Tanjungsari pada Sumedang pada 9 Februari 2024.
“Masa akhir kampanye dan masa tenang akan diisi dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) selama 3 hari,” kata Koordinator Bidang HP2HM Panwascam Tanjungsari Abdul Fatahuddin didampingi Ketua Panwascam, Imam Wahyu dan Koordinator Bidang PPPS serta Kepala Kesekretariatan Panwascam Tanjungsari Endang Sukayat.
Ia mengungkapkan, masuknya masa tenang, Panwascam Tanjungsari mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Parpol dan kontestan Pemilu di Kecamatan Tanjungsari, untuk menertibkan secara mandiri APK.
Menurut dia, imbauan dengan nomor 030/PM.00.02/KJB-17-023/02/2024 tertanggal 8 Februari 2024 tentang Penertiban APK secara mandiri yang memberikan tenggat waktu hingga tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
Dikatakan, hal itu sesuai dengan konsideran pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan umum.
“Dalam Peraturan itu, alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu, paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” ucap dia.
Ia berharap agar para pengurus parpol dan kontestan Pemilu, khususnya di Kecamatan Tanjungsari mematuhi ketentuan sesuai dengan regulasi terkait masa tenang.
“Beberapa APK termasuk didalamnya, bahan kampanye lainnya yang ada di sosial media, media cetak dan bahan penyiaran lainnya, yang didaftarkan di Bawaslu,” ujarnya.
Disampaikan, pada intinya tak ada penyiaran, penerbitan dan publikasi kampanye di masa tenang.
Ia menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilakukan yang diantaranya Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PTPS dan juga PKD se-Kecamatan Tanjungsari yang dimulai pada 6 Februari 2024 lalu di Bale Budaya Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Sumedang.
Menurutnya, Bimtek dan Rakernis PTPS sudah dilakukan dan Bapak Aam Amaludien Sambas sebagai salah satu narasumbernya.
Penjelasan tentang masa tenang ini juga, tambah Abdul, meliputi pengawasan ekstra dari PTPS, PKD dan Panwascam adalah berkaitan dengan money politics.
Lebih lanjut ia mengatakan, soal money politics, ini juga menjadi objek penting dalam pengawasan masa tenang, oleh karenanya Panwascam stand by menerima setiap pengaduan terkait money politics itu.
“Para kontestan Pemilu, tambah Abdul, harus hati-hati dan jangan coba-coba dengan money politics, sebab di Pemilu kali ini pengawas tidak hanya sampai tingkat Desa/PPS tetapi hingga tingkat TPS,” ujar Abbdul Fatahuddin.
Pada intinya, pihaknya akan tegas mengambil tindakan kepada Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan di masa tenang pada 10-13 Februari 2024. ***