SUMEDANG, (KAPOL).- Persoalan rumah hantu dan keberadaan lahan yang masih berstatus waris, menjadi kendala dalam pembangunan jalan bebas hambatan Tol Cisumsawu.
Kendati demikian, kedua permasalahan tersebut sudah ada solusi dengan harapan pembangunan berjalan optimal.
Disampaikan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cisumdawu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang, Agus Priyono pada acara pengumuman identifikasi dan verifikasi tanah yang terkena pelebaran jalan Tol Cisumdawu, di Aula Desa Sukarapih, Rabu 21 Agustus 2019.
“Lahan untuk pelebaran ruas jalan Tol Cisumdawu itu, panjangnya sekira 62 Km dengan luas dan bidang beragam. Yang jelas, lahannya diperkirakan milik warga dalam jumlah banyak,” ucapnya.
Benar, ucap dia, ada kendala dalam pendataan tanah seperti masih adanya lahan yang status kepemilikannya ahli waris.
Lahan yang statusnya masih milik.para ahli waris itu, solusinya dibantu pengurusannya dengan pemerintahan desa.
“Lahan yang statusnya masih milik beberapa ahli waris, maka kita buatkan surat keterangan waris yang kemudian ditandatangani para ahli waris dan diketahui kepala desa,” katanya.
Sehingga, jika kemudian hari terjadi sesuatu tetkait status lahan itu, maka akan ada pertanggungjawaban dari ahli waris tersebut.
Kemudian, kata dia, terkait keberadaan rumah hantu atau bangunan tak bertuan yang didirikan oknum tak jelas dengan target mendapatkan penggantian pun, kini sudah tak ada masalah lagi.
Karena, pihaknya gencar melakukan sosialisasi yang akhirnya warga pun sadar jika itu salah.
Mereka sekarang tak mau lagi mendata bangunan yang sebelumnya didirikan dadakan atau tiba-tiba tersebut.
“Target para oknum mendirikan bangunan liar itu, mereka berharap fisiknya ikut terdata oleh panitia pengadaan tanah dan berujung mendapatkan penggantian. Alhamdulillah, warga sekarang telah paham dan cerdas hingga tak mau lagi diperalat oleh oknum yang tak jelas itu,” ujarnya.
Rumah hantu, sebelumnya marak berdiri di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.
“Kini sudah aman dan oknumnya pun entah kemana setelah terendus diusut aparat penegak hukum,” katanya.
Agus berharap harta benda atau bangunan milik warga agar terdata dengan baik atau tak terlewat.
Karena, data tersebut akan dikirim ke penilai harga dan data itu dijadikan acuan harga.
“Jika aetelah diperiksa masih ada yang kurang atau tak terdata, tolong konfirmasi ulang,” ujar.
Biasanya, data yang terlewatkan seperti fasilitas listrik, septic tank dan sebagainya.
“Saya ingatkan, data kepemilikan agar terinventarisir dengan baik, jika ada data yang tertinggal untul segera dilaporkan. Diharapkan, tak ada lagi perubahan data agar penilaian harga menjadi optimal,” tuturnya.
Dikatakan, setelah ada pengumuman hasil identifikasi dan vetifikasi, maka pemiliknya nanti akan dipanggil dan jika sudah tak ada masalah, maka segera dilakukan penilaian dan dibayar.
Ada tahapannya, kata dia, setelah pengumuman ada waktu 14 hari untuk kembali pendataan, jika ada yang terlewatkan.
Bahkan, setelah waktu 14 hari pasca pengumuman pun masih ada jeda waktu lagi 14 hari sebagai upaya perbaikan data.
“Yang jelas, selama dalam tahapan pengumuman maka hasil pendataannya dimohon kembali dicek, tujuannya supaya tak ada yang bidang yang terlewatkan,” katanya.
Targetnya percepatan dan semua bidang lahan terdata, dinilai dan dibayar agar pembangunan fisik lancar.
“Kita bekerja keroyokan yang
mekanismenya melibatkan beberapa unsur seperti pemkab dan pengadilan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kades Sukarapih Setiawan Saputra mengaku lahan milik warga yang digunakan untuk pelebaran jalan tol ada 145 bidang milik 120 orang.
Diharapkan, jika selama jeda waktu 14 hari para pemilik lahan yakin tak ada yang terlewatkan, agar secepatnya saja dibayar.
“Sekarang tahapan pengumuman hasil verifikasi dan identifikasi lahan dan bangunan. Diharapkan, realisasinya bisa cepat agar proyek strategis nasional ini dapat berjalan dengan baik,” katanya. (Aziz Abdullah)***