SINGAPARNA, (KAPOL).- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini telah membentuk tim khusus guna mempersiapkan pemilihan calon Wakil Bupati Tasikmalaya sisa priode 2015-2020.
Upaya inipun guna menyikapi surat himbauan Gubernur Jawa Barat yang telah datang kedua kalinya menekan percepatan pengisian kekosoangn Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat mengatakan, terkait progres tahapan pengisian Wakil Bupati Tasikmalaya pihaknya bersama Bamus dinilai sudah memulai langkah positif dengan membahasnya dan membentuk sebuah tim khusus.
Tim ini ditegaskan Ruhimat bukan Pansus (Pansus) meski didalamnya di isi oleh para perwakilan dari 7 Fraksi di DPRD.
“Bukan pansus, tetapi tim khusus, tim kecil untuk panitia penyelenggara pemilihan calon wakil Bupati di DPRD. Bamus ini menyikapi himbauan Gubernur Jawa Barat,” ujar Ruhimat, Rabu (21/8/2019).
Meski begitu, tim khusus ini sendiri belum bisa bekerja apa-apa karena belum disahkan dalam paripurna.
Nanti baru ketika Bupati Tasikmalaya menyerahkan dua nama yang bakal mendampinginya, baru tim mulai bekerja.
Namun sayang hingga sampai kini, Bupati Tasikmalaya seolah santai dan belum juga melayangkan pengusulan dua nama calon wakil Bupati.
Dikatakan Ruhimat, untuk kerja tim ini bisa dimandatkan ke anggota DPRD priode 2019-2024.
Hal itu bila seandainya pembahasan dan penentuan nanti tidak mampu terkejar oleh anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya priode 2014-2019.
Bagaimana tidak, masa jabatan para anggota DPRD kabupaten Tasikmalaya ini bakal seger berakhir pada 2 September nanti dan digantikan oleh anggota DPRD yang baru hasil pemilu legislatif 17 April 2019 lalu.
“Nanti menjadi PR anggota yang baru, kalau tidak terkejar oleh anggota DPRD priode saat ini,” terang Ruhimat.
Sementara itu Kepala Kesekretaritan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Iing Farid Khozin menerangkan, pihaknya DPRD posisinya hanya menerima surat untuk kedua kalinya kepada pimpinan.
Surat tersebut kemudian sudah di Bamus-kan dan dibahas untuk membentuk kepanitiaan kecil yang terdiri berjumlah 15 orang.
“Namun itu keterkaitan surat dari provinsi. Sementara lanfkah berikutnya yakni menunggu surat dari pak Bupati yang menghantar dua calon,” jelas Iing.
Ditegaskan dia, DPRD sifatnya hanya menunggu saja surat pengusulkan dari Bupati untuk kemudian dipilih DPRD. Sehingga DPRD pun tidak bisa melakukan intervensi apa pun. (AMF)***