KAPOL.ID—Bagi warga Kabupaten Tasikmalaya, membuat akta kelahiran bisa daftar secara online. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan fasilitas kemudahan pelayanan bagi masyarakat, sekaligus menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya tidak mesti berangkat ke kantor Disdukcapil, yang lokasinya masih di daerah administratif Kota Tasikmalaya. Tinggal mengirimkan berkas persyaratan saja melalui nomor WhatsApp 0811-2111-1326.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Winny mengemukakan bahwa fasilitas tersebut merupakan terobosan dari pihaknya, lantaran situasi dan kondisi belakangan ini cukup mengkhawatirkan. Di mana penyebaran Covid-19 kembali meningkat.
“Persyaratan yang dikirim melalui WhatsApp itu seperti yang sudah kami sosialisasikan secara online juga. Antara lain Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau RS, atau SPTJM kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el orang tua, buku nikah atau SPTJM pasangan suami istri, identitas dua orang saksi dan mengisi formulir F2.01,” terang Winny, Selasa (29/6/2021).
Begitu menerima berkas permohonan pembuatan akta kelahiran, lanjut Winny, petugas Disdukcapil akan memprosesnya. Memang memerlukan waktu, tergantung jumlah pemohon. Setelah selesai, petugas Disdukcapil akan mengirim file akta kelahiran kepada pemohon.
“Mengirim file akta kelahirannya melalui WhatsApp atau email pemohon. Setelah mendapatkan file akta kelahiran, pemohon bisa memcetak sendiri akta kelahiran tersebut dengan menggunakan kertas HVS A4 80gr,” Winny menandaskan.