HUKUM

Memanas, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Tasikmalaya

×

Memanas, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Memanas, terlihat saat sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya di PN Tipikor Bandung, Rabu (31/5).

Emosi dan bersuara keras dilontarkan terdakwa Erwan terkait pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang sumber anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 itu.

Terdakwa geram, saat menyebut nama Oleh Soleh di persidangan.

Erwan rupanya tidak bisa menahan emosi ketika menyebut nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PKB tersebut, terdakwa rupanya merasa dikorbankan.

Sehingga, dia harus mendekam dipenjara padahal yang menikmati uangnya melenggang.

Hakim ketua M Syarif langsung meminta terdakwa tenang jangan emosi, bahkan terdakwa dipersilakan untuk meminum air terlebih dahulu untuk sedikit menurunkan emosi terdakwa.

Persidangan pun sempat berhenti sekitar satu menit hingga akhirnya dilanjutkan kembali.

Emosi terdakwa terdakwa Erwan memang sudah tidak tertahan lagi karena uang yang mereka kutip dari pemotongan dana hibah yang diambil dari para yayasan atau lembaga pemenang hibah diserahkan kepada Oleh Soleh.

“Semua hasil pemotongan itu saya berikan ke Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Jabar dari fraksi PKB,” ujar terdakwa Erwan di depan persidangan yang digelar Ruang V di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023.

Terdakwa menyebut bahwa dari tuduhan 50 lembaga, dirinya mengaku hanya 39 lembaga yang dikelolanya.

“Sesuai dari hasil persidangan bahwa saya itu mengelola 39 lembaga, saya hanya mendapatkan uang 5 juta per lembaga sebagai upah,” ujarnya.

Mengutip keterangan terdakwa Erwan di persidangan, Wakil Ketua DPRD Oleh Soleh berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut.

Bahkan uang Rp 7.5 miliar yang jadi kerugian negara disebutnya mengalir ke Oleh Soleh.

Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif mengagendakan saksi mahkota, saling bersaksi dua terdakwa yakni Risman dan Erwan.

Dalam keterangannya terdakwa Erwan sangat gamblang menyebut peran Oleh Soleh.

Menjawab pertanyaan hakim anggota soal tahu dari mana ada bantuan hibah dari provinsi Jabar? Erwan menjelaskan bahwa awal mengetahui adanya bantuan hibah tersebut berasal dari H. Oleh Soleh.

“Semua uang yang saya terima itu disetorkan ke Oleh Soleh dengan tiga kali,” katanya.

Setoran pertama diserahkan Erwan di Rumahnya di Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang diserahkan langsung oleh dirinya diterima oleh Erwan disaksikan Yadi.

Kemudian penyerahan kedua menurut Erwan di serahkan di rumahnya di Bandung, alamatnya di terusan Buah Batu Logam Kota Bandung, diterima langsung H. Oleh Soleh kepada Yadi.

Selanjutnya penyerahan ketiga diserahkan di Jakarta yang juga menerimanya adalah Oleh Soleh.

Hakim M. Syarif menanyakan berapa uang yang diserahkan dengan tiga kali tersebut, Erwan mengatakan tidak tahu persis nya, tapi semuanya dana dari pemotongan dana hibah itu sebesar Rp 7.5 miliar.

Erwan mengaku ada 39 lembaga yang diurusnya, dia mendapat 5 juta dari masing masing lembaga. Risman mendapatkan sekitar 200 jutaan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya membongkar proses pemotongan hibah dari 50 lembaga.

Risman alias Subarkan dan Erwan menjadi terdakwa.
Kasus terungkap setelah sejumlah lembaga melaporkan adanya pemotongan dan ahibah tahun 2021.

Setiap lembaga mendapatkan batuan sosial dari provinsi Jawa Barat namun dipotong 50 persen oleh para tersangka.

Kisaran masing masing lembaga mendapatkan bantuan antara rp 150 juta hingga Rp 200 juta.

Namun di pengadilan terungkap pemotongan itu sendiri lebih dari 50 persen hingga sampai 60 persen.

Kronologi Kasus Korupsi Hibah

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.

Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka hanya lah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.

Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.

Terdakwa Risman meruupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.

Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.

Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.

Dari situlah terungkap bahwa tidak hanya tujuh lembaga tapi beberapa lembaga lainnya juga mengalami nasib yang sama, Kejari Tasikmalaya berhasil membongkar 50 lembaga yang menerima hibah dipotong oleh terdakwa.***