KABAR POLISI

Mencuri di Tiga Titik, Uang Habis Buat Open BO, Pesta Miras, Beli Dua Motor

×

Mencuri di Tiga Titik, Uang Habis Buat Open BO, Pesta Miras, Beli Dua Motor

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap pelaku pencurian di beberapa TKP Kota Tasikmalaya, Rabu (22/11/2023).*

KAPOL.ID –
Ulah duet DM (19) dan RE (30) berhasil gasak uang dari sebuah toko dan rumah di wilayah Kota Tasikmalaya dalam beberapa bulan terakhir.

Tak tanggung-tanggung dari tiga tempat kejadian perkara gasak uang senilai lebih dari Rp 133,3 juta dalam beberapa bulan terakhir.

Uang hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk berfoya-foya. Informasi yang dihimpun KAPOL.ID, dipakai pesta miras, open BO hingga membeli dua unit motor.

Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menangkapnya dari pengungkapan kasus di TKP ketiga.

“TKP pencurian ketiga di wilayah Indihiang pada 12 November 2023. Tersangka mencongkel jendela toko dengan menggunakan obeng.”

“Kemudian mengambil uang dari kasir setelah toko tutup. Prosesnya sangat cepat, hanya mengintai selama dua jam lalu beraksi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Rabu (22/11/2023).

Ia membeberkan, setelah berhasil mengambil uang toko Rp 30 juta, pelaku membeli dua unit motor yamaha R15 dan Honda CBR 150.

Kemudian Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Indihiang melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Kedua tersangka tertangkap di Alun-alun Kota Tasik dan daerah Sindangkasih Ciamis pada 16 November 2023 lalu,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian di beberapa titik. Di sebuah rumah di Indihiang senilai Rp 100 juta dan kawasan Cipedes Rp 3,3 juta.

“Salah satu pelaku (DM) merupakan residivis dan spesialis maling kotak amal masjid.”

“Kami amankan barang bukti berupa tiga unit motor. Satu diantaranya saat digunakan untuk mencuri. Kemudian satu obeng yang dipergunakan untuk mencokel jendela,” jelas kapolres.

Perbuatan pelaku, mereka terancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP pidana pencurian dengan pemberatan. ***