KAPOL.ID – Ketua Pengganti Antar Waktu (PAW) DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Ciamis periode 2016-2021, Kapten (Purn) TNI AD Sunoto, buka suara ikhwal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan anak buahnya.
Sunoto mengungkapkan dirinya menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik. Dituturkan, langkah pembusukan namanya ditenggarai dibantu oleh oknum Pepabri.
“Mereka menggalang tandatangan kepada 12 orang ketua ranting LVRI yang ada di tiap kecamatan. Dari tanda tangan ke 19 ketua ranting yang ada di DPC LVRI Kab Ciamis untuk melakukan somasi terhadap kepeminan saya,” katanya Senin (19/4/2021).
Karena menurut yang bersangkutan, kata Sunoto, pihak mereka sudah tidak percaya terhadap kepemompinannya.
Menurut dia, mejadi ketua sudah empat tahun menggantikan ketua lama yang diduga bermasalah. Sehingga Sunoto yang mewakili, dari wakil ketua kemudian menjadi ketua PAW.
“Dengan adanya yang memitnah saya dan mencemarkan nama baik, saya merasa dizalimi anak buah saya sendiri yang disponsori oleh eksternal veteran, agar saya dicekal dan tidak boleh mencalonkan lagi menjadi ketua LVRI,” ujarnya.
Sunoto memandang, langkah itu sangat jelas melanggar Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPC LVRI. Karna menurutbya dalam AD/ART, mengatakan boleh mencalonkan kembali selama 2 periode apabila tidak bermasalah di LVRI. Seperti korupsi, terjerat kasus hukum, dan lain sebagainya.
Dalam permasalahan ini, kata dia, sangat disesali LVRI Jawa Barat tidak langsung melihat dan memantau dulu ke lapangan untuk investigasi keadaan. Malah menelan bulat-bulat omongan oknum tersebut yang datang langsung ke sana.
Dari pihak provinsi, kata Sunoto, langsung menurunkan surat pemecatan dirinya serta tidak diperbolehkan untuk ikut mencalonkan diri kembali menjadi ketua LVRI.
“Sangat disesalkan dari pihak LVRI provinsi tidak langsung menginvestigasi permasalahan di bawah dan hanya langsung mengeluarkan surat pemecatan saja,” katanya.
Ia menambahkan, kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Serta pihak provinsi diminta melakukan cek fakta ke lapangan. Meminta kejelasan tentang tanda tangan serta surat tersebut kepada 12 orang yang sebetulnga tidak tahu apa-apa.
Sejujurnya keduabelas anggota yang mengeluarkan cap serta tandatangan tidak tahu untuk apa dan tidak dijelaskan. Sunoto menilai secara tidak langsung tanda tangan dan cap tersebut tidak sah karena ada unsur paksaan serta ada yang melakukan tanda tangan secara palsu.
“Ok lah, saya tidak menyesal dengan kejadian bahwa saya dipecat dari kepeminpinan saya selama ini. Namun seharusnya provinsi harus turun untuk melakukan investigasi terlebih dahulu. Jangan hanya percaya pada sebelah pihak. Saya hanya ingin nama baik saya dikembalikan dari tuduhan yang tidak saya lakukan,” katanya [mg]











