HUKUM

Merasa Dirugikan, Warga Tanjungsari Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

×

Merasa Dirugikan, Warga Tanjungsari Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – H. Danu Heruwinata, warga Desa Raharja Kec. Tanjungsari merasa dirugikan dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Tepatnya, tanah di Blok Cigembong Dusun Cipelah, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Sumedang.

Diketahui, sekira tahun 1989 sampai dengan 2004, dirinya membeli tanah diwilayah tersebut seluas kurang lebih 4 hektare.

Ia mengatakan, pembelian tanah tersebut dilakukan secara bertahap.

Bahkan, pembelian dilengkapi bukti-bukti berupa kwitansi, KTP dan Kartu Keluarga.

“Aneh, pada Juni 2020 sebagian tanah kurang lebih seluas 1.7 hektare, akan dijual oleh orang lain kepada pihak perusahaan untuk dijadikan lokasi perumahan,” ucap Tokoh Masyarakat (Tomas) Tanjungsari itu, Jumat 19 Juni 2020.

Bahkan, kata dia, ada beberapa surat atau dokumen yang diduga direkayasa.

Seperti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diduga direkayasa sealah-olah sebelumnya tanah dibeli dari pemilik atas nama Encu, Anah, Entor, Samud dan Idi.

“Dari hasil penelusuran saya ke lapangan, bahwa nama-nama yang menjual tanah itu justru mengaku seolah tak pernah merasa memiliki dan atau menjual tanah kepada saya?,” ucapnya.

Ia pun mengaku heran karena bisa-bisanya ada oknum yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang padahal tanah tersebut sebelumnya sudah dibeli.

“Ini keteledoran, tanpa ada konfirmasi kepada saya selaku yang membebaskan tanah. Karena, sudah jelas sekali jika saya telah membeli tanah itu, tapi aneh sekarang bisa berpindah tangan ke orang lain,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, adanya manipulasi data sehingga SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) beralih nama tanpa sepengetahuannya.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian guna menelusuri dugaan manipulasi data pertanahan ini,” ucapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke sejumlah aparatur Pemerintah Desa Mekarbakti, mengaku tidak mengetahui adanya balik nama dibeberapa kikitir desa yang luasnya mencapai 4 hektare tersebut.

“Apalagi jika sudah terbit AJB,  seharusnya aparatur pemerintah desa mengetahuinya,” kata aparatur desa yang tak mau dikutip identitasnya.

Tapi, kata dia, sejauh ini memang pihak desa tidak tahu soal itu.

Dihubungi sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet, S.IP, MH, mengatakan jika persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.(Gie)***