KANAL

Mucikari Kerap Berpindah Rumah

×

Mucikari Kerap Berpindah Rumah

Sebarkan artikel ini

TASIK, (KAPOL).- Guna mengelabui aparat hukum dan kecurigaan masyarakat, TS (37) yang merupakan mucikari atau mamih bisnis prostitusi online di wilayah Singaparna Kabupaten Tasikmalaya kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Dirinya mengontrak dari satu rumah kawasan perumahan ke perumahan lainnya.

Hingga jejaknya yang sudah malang melintang lebih dari satu tahun bergelut di bisnis haram ini pun sulit terdekeksi.

“Pelaku mucikari ini memang kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Selain untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar, upaya itu pun guna mengelabui petugas kepolisian,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Siswo Tarigan.

Terakhir, pelaku mengontrak sebuah rumah di salah satu perumahan yang berada di perbatasan wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan dua orang wanita muda berinisial SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan sang mucikari.

Untuk sekali tarip kencan wanita-wanita yang dijajakannya, pelaku mematok Rp 500.000 – Rp 400.000. Pelaku pun mendapatkan persentase atau pemasukan dari setiap transaksi yang dilakukan para anak buahnya tersebut.

Polisi yang mulai mengendus adanya praktik haram ini kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya pelaku TS langsung merespon dan menawarkan foto sejumlah wanita berikut harga-harga boking mereka. Aksi pelaku dilakukan bebas karena pelaku hanya tinggal berdua dengan anaknya yang masih duduk di bangku TK.

Bahkan mirisnya, pelaku pun menjual para wanita anak buahnya manakala sedang menunggui anaknya yang sekolah di TK.

Ia kemudian mempersiapkan rumah yang dikontraknya untuk dijadikan lokasi prostitusi. Para wanita inipun merupakan kenalanya, baik di kalangan sosialita maupun di media sosial.

“Sementara untuk konsumennya dari kalangan mana saja, masih kita dalami. Sebab pelaku sudah melakukan bisnisnya lebih dari setahun lalu,” jelas Siswo.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 296 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman minimal 1 tahun 4 bulan penjara. (KAPOL)***