KAPOL.ID – Suasana malam takbir Idulfitri 1442 Hijriyah masih dibayangi pandemi. Arak-arakan takbir keliling ditenggarai berpotensi menularkan Covid-19.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun menganjurkan takbir menyambut lebaran tahun ini dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jemaah yang terindikasi positif COVID-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, takbir di rumah masing-masing tidak mengurangi euforia perayaan Idul fitri. Bahkan jika hanya melibatkan anggota keluarga dapat tercipta suasana kerohanian dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Sikap seksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid,” katanya.
Sementara perihal pelaksanaan salat Idul Fitri, boleh dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas. Namun dengan catatan di lingkungannya tidak ada kasus positif COVID-19.
Pelaksanaannya pun mesti menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, jamaah menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir, memakai masker, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, dan tidak berkerumun.
“Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari COVID-19,” kata Agung Danarto. [suara/antara]