TASIKMALAYA, (KAPOL).- Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim usulkan kompensasi terhadap warga yang terkena dampak pemadaman distribusi air dari PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya.
Pasalnya warga kerap didenda ketika terlambat membayar tagihan.
“Dalam pemberitahuan kan lima hari masa normalisasi. Warga otomatis sulit mengakses air bersih. Harus ada kompensasi dong, jangan ketika warga telat kena denda. Kalau sekarang berani tidak kompensasi nya abodemen pemakaian bulan ini digratiskan,” ujarnya kepada KAPOL, Rabu (11/12/2019).
Ketua Komisi 3 Kota Tasikmalaya, Bagas Suryono juga heran dengan perbaikan yang dilakukan PDAM. Semestinya perbaikan dilakukan pada musim kemarau.
“Ini kan di musim penghujan, kalau di musim kemarau perbaikan tidak akan terlalu menganggu pelanggan,” katanya.
Dalam pemberitahuan yang beredar di media sosial, PDAM Tirta Sukapura melakukan perbaikan pipa distribusi di Jalan Paseh seberang Pondok Pesantren Silalatul Huda.
Sekira 10 ribu pelanggan di Kota Tasikmalaya dan Manonjaya terkena imbas hingga masa normalisasi hingga 16 Desember 2019 mendatang.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Wawan A belum ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Tasikmalaya mulai mengeluhkan pemadaman distribusi air dari PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya.
Bahkan pelatihan peningkatan kualitas perizinan bussines development center (BDC) amanah sukapura kerjasama dengan LKP Gemilang di Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terhambat.
“Saya juga heran, ini berbicara program kota tanpa kumuh tapi air bersih juga tersendat. Mohon jadi perhatian pemerintah, air memang sumber kehidupan,” ujar Pemilik LKP Gemilang Hj. Nunung Ruhyani. (KP-11)***