KAPOL.ID–Sejumlah pihak berkumpul di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/5/2021). Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, itu membahas persoalan pertambangan pasir di Leuweungkeusik, Pasiripis, Padakembang.
Mengingat persoalannya sangat serius, pertemuan itu pun melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dandim 0612 Tasikmalaya, Wakapolres Tasikmalaya, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Hadir juga perwakilan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian ESDM, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat dan Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya.
Cecep mengemukakan bahwa pada pertemuan tersebut terjadi diskusi panjang lebar. Semua memberikan gambaran sesuai dengan tugasnya masing-masing, di lembaga masing-masing.
Misalnya perwakilan dari Kantor ATR/BPN berbicara soal tanah. Kajari memotret dari segi hukum. Sampai Kementerian ESDM dan Perizinan Provinsi Jawa Barat pun mengemukakan tinjauannya.
“Pada prinsipnya, kami berikhtiar untuk memberikan solusi. Jangan nambah-nambah masalah lah. Masalah kita sudah terlalu banyak. Kalau tidak diselesaikan satu per satu, mau kapan kita membangun(?),” ujar Cecep.
Politisi PPP itu memiliki mimpi yang sama dengan kebanyakan warga, yakni supaya Kabupaten Tasikmalaya terus bergerak ke depan. Ia ingin membangun Kabupaten Tasikmalaya tercinta, katanya.
Karena itu, setelah diskusi dengan mendorong semua informasi dari daerah; seterusnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya hanya akan menyampaikan rekomendasi, sebagaimana hasil diskusi.
“Kita akan meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian hukum: mau dilanjut atau tidak dilanjut. Itu kan kewenangannya ada di pusat. Daerah hanya menyampaikan apa adanya, supaya pada saat pengambilan keputusan, betul-betul menghadirkan kaidah keadilan,” lanjutnya.
Pada akhirnya, Cecep berharap semua pihak bisa memiliki komitmen yang sama untuk meyelesaikan persoalan Leuweungkeusik. Yakni melalui kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak.












