KAPOL.ID–AF (40) dan S (43) kini mendekam di balik jeruji besi. Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk warga Kecamatan Bantarkalong itu karena menipu. Mereka telah mengantongi Rp 50 juta berkat muslihatnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Hario Prasetyo, sejatinya Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap tiga orang pelaku penipuan. Namun A kini telah meninggal dunia. Semua ditangkap di Mako Polres Tasikmalaya, saat memenuhi panggilan sebagai tersangka.
“Jadi, tiga pelaku ini melancarkan aksinya di rumah makan Asri, jalan Karangnunggal, Kecamatan Bantarkalong. Ketika itu, salah satu saksi tengah ngobrol dengan salah satu tersangka. Saksi menceritakan bahwa sahabatnya tengah menjalani proses penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya,” ujar Hario dalam siaran persnya di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (11/11/2020).
Adapun modusnya, para pelaku mengaku bisa membantu korban dalam menyelesaikan perkara. Mula-mula S menawarkan jasa penyelesaian perkara, dengan dalih bahwa temannya (AF dan A) mempunyai akses ke orang penting di Polres Tasikmalaya.
“Keesokan harinya, saksi dan korban bertemu dengan pelaku penipuan, yakni AF dan A. Mereka, yang dua orang ini, lalu meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta,” sambungnya.
Korban percaya saja. Sehingga bersedia menyediakan sejumlah uang yang diminta. Tapi dengan kesanggupan sebanyak dua kali pembayaran. Tahap pertama sebesar Rp 30 juta dan sisanya dibayarkan pada tahap kedua.
“Dibayarnya secara tunai. Kwitansinya sudah kita kantongi sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Atas ulah perbuatannya, AF dan S kini dijerat Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Meski demikian Satreskrim Polres Tasikmalaya belum bisa membuka kasus apa yang sedang dihadapi korban.
“Ya, karena perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Dari potensinya, bisa masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, atau bisa juga penggelapan dalam penggunaan jabatan. Untuk memastikannya harus melibatkan ahli,” Hario menandaskan.