KABAR POLISI

Normal Tapi Tega Aniaya Hewan tak Berdosa

×

Normal Tapi Tega Aniaya Hewan tak Berdosa

Sebarkan artikel ini
Tes Kejiwaan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menegaskan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan pelaku penganiayaan terhadap hewan primata. (Foto: kapol.id/Adji Shg)

KAPOL.ID — Satreskrim Polres Tasikmalaya selesai juga melakukan tes kejiwaan pelaku penganiayaan hewan primata, jenis monyet dan lutung Jawa. Hasilnya, para pelaku ternyata normal, tidak gila.

Proses tes kejiwaan AY (25), pelaku penganiayaan binatang tak berdosa itu, bahkan melibatkan tim dari dokter kejiwaan dan psikiater. Karena Polres Tasikmalaya sendiri tidak memiliki SDM yang berkapasitas untuk tes kejiwaan.

“Hasilnya, pelaku berinisial AY dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku akan terus dijerat pasal pidana atas perbuatanya. Kami akan segera mengajukan proses hukumnya pada tahap satu,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo, Senin (26/9/22).

Baca Juga: Satreskrim Akan Tes Kejiwaan Penganiaya Monyet

Sementara untuk kasusnya sendiri, Satreskrim Polres Tasikmalaya masih terus melakukan pengembangan. Di antaranya melakukan pencarian berbagai petunjuk, selain petunjuk yang sudah ada.

Meski normal, tidak menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan kejiwaan, nyatanya AY tega menyiksa binatang sambil merekamnya. Bahka motif perbuatannya pun demi konten yang ia perjual-belikan.

AY mengaku bahwa untuk satu video, ia jual seharga Rp 300 ribu. Pihak kepolisian mensinyalir AY menjual video tersebut ke pasar luar negeri.

Baca Juga: Demi Konten Video Aniaya Hewan, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Atas perbuatannya itu, AY kini dalam jeratan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; serta Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Tersangka ini terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” tandas Ari.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv