KANAL

Obat yang Dilarang Masih Beredar di Puspahiang

×

Obat yang Dilarang Masih Beredar di Puspahiang

Sebarkan artikel ini
Polsek Puspahiang bersama Muspika menemukan beberapa obat yang dilarang beredar, Selasa (25/10/2022).*

KAPOL.ID –
Polsek Puspahiang bersama muspika kecamatan melakukan sidak ke beberapa toko obat dan apotik di Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/10/2022).

Sidak menyasar beberapa toko obat dan apotik yang berada di sekitar Pasar Puspahiang.

Kapolsek Puspahiang, Iptu Dedi Heryana mengatakan, sidak ini menindaklanjuti perintah kapolres, tentang larangan peredaran beberapa jenis obat batuk sirup.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata di beberapa toko obat dan apotik masih ada beberapa jenis obat yang dilarang masih tersedia.

“Yang kami temukan diantaranya Termorex paracetamol 30 ml sebanyak 5 botol. Termorex plus 30 ml sebanyak 5 botol dan Unibebi cough sirup 4 botol,” kata kapolsek.

Sekalipun demikian, jenis-jenis obat yang dilarang tersebut, tak disita petugas. Hanya saja pengelola mendapatkan imbauan.

“Kami tidak melakukan penyitaan, namun kami mengimbau kepada para pemilik toko obat dan apotek, untuk tida menjual obat tersebut,” pungkas Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hari menginstruksikan pengawasan terhadap obat yang dilarang beredar.

Sebab obat batuk tersebut diduga menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak-anak. ***