KAPOL.ID – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah salah satu kegiatan dari Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM).
Kendati demikian, maksud dan pelaksanaannya untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat Petani Pemakai Air (P3A) dalam kegiatan perbaikan dan rehabilitasi.
Anggarannya melalui APBN sebesar Rp 195 juta Tahun anggaran 2020.
Diantaranya, kegiatan pekerjaan di Desa Cempeh Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat , yang dilaksanakan oleh P3-TGAI Maju Sejahtera.
Pelaksana (P3-TGAI), Wasmin mengatakan, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi merupakan salah satu kegiatan dari Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM).
“Terwujudnya pembangunan irigasi berbasis masyarakat berlandaskan gotong royong dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan pertanian, terwujudnya kedaulatan pangan petani,” jelasnya.
Selain itu kegiatan P3-TGAI ini juga merupakan program padat karya tunai.
Manfaatnya untuk masyarakat di pedesaan cukup besar. Karena dapat menambah penghasilan dari hasil pertanian dimasyarakat sehingga diharapkan daya beli masyarakat juga semakin meningkat.
Menurutnya dengan anggaran sebesar Rp 195 Juta tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemeliharaan saluran irigasi untuk melakukan rehabilitasi jaringan irigasi ataupun peningkatan jaringan irigasi.
“Program ini meliputi panjang 250 M, Lebar 40, Ketinggian 75 Cm,” kata Wasmin.
Sekertaris P3A, Tabiin didampingi Bendahara Suryanto mengatakan, proyek tersebut untuk meningkatkan kinerja irigasi termasuk pemberdayaan masyarakat.
Lanjut Tabiin bahwa dalam pelaksanaan pembangunannya melibatkan langsung P3A.
“Pelaksana kegiatan P3-TGAI didampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dengan tenaga tukang 6 orang dan kernet 15 orang.,” ujarnya.
Tenaga Pendamping Masyarakat(TPM) yang dibutuhkan dalam membantu kelompok untuk merencanakan, melaksanakan, menata dan mengevaluasi capaian kegiatan yang bersangkutan.
Kuwu Desa Cempeh, Carkana berterimakasih kepada BWWS Cisanggarung dengan adanya program P3A.
Carkana mengatakan, dalam kerangka pengembangan P3-TGAI berbasis masyarakat TPM adalah seseorang yang ditugaskan untuk menfasilitasi dan menjadi inisiasi proses pemberdayaan dan pengembangan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang merupakan salah satu kegiatan dari Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat.
“TPM sebagai fasilitator, oleh sebab itu, seorang fasilitator dituntut untuk memahami tentang berbagai dimensi dan prinsip-prinsip yang melandasi konsep pengembangan dan progress tahapan pelaksanaan pembangunan dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.
Diharapkan,o Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) memiliki kemampuan dalam pengelolaan kelembagaan masyarakat/petani. Sehingga dianggap mempunyai pengalaman di bidang pemberdayaan, bidang pengelolaan irigasi, pertanian, dan pembangunan perdesaan. (Idi. S)***