KABAR POLISI

Pacar Digauli Beberapa Kali, Dilaporkan Orang Tua ke Polisi

×

Pacar Digauli Beberapa Kali, Dilaporkan Orang Tua ke Polisi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Tersihir rayuan, seorang remaja SA (16) benteng kesuciannya runtuh. Bukannya dijaga, malah digauli beberapa kali. Berani juga, pasalnya perbuatan itu dilakukan di rumah SA.

Pelakunya Viky (19), warga Kp. Curug Telu, Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Akhirnya dia diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Menurut keterangan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Dudung Supriatna, kejadian tersebut bermula itu dilakukan dengan bujuk rayu. Kemudian korban SA ini diminta pelaku untuk membuktikan cinta dan kasih sayang dengan berhubungan badan layaknya suami istri.

“Ini masalah cinta, jadi si pelaku meminta bukti dari korban, melakukan persetubuhan,” kata Dudung.

Bahkan, lanjut Dudung, persetubuhan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, pelaku berjanji akan menikahi korban sebagai bukti tanggung jawab.

“Memang saat itu korban tidak sampai hamil, dapatkan kabar anaknya sudah digauli pelaku, orang tua korban yang mendapat informasi dari anaknya, tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, ke Polsek Culamega,” ujarnya.

Selain itu, ketika Viky ditemui KAPOL.ID, mengaku sudah menjalin hubungan atau pacaran kurang lebih sembilan bulan.

“Sembilan bulan Kang, kalau itu (berhubungan intim) baru lima kali, kami lakukan itu terakhir di rumah SA,” kata singkat Pelaku.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak penetapan, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.