HUKUM

PD Sukajadi Bodong, Aktivis Jabar: Pemkab Cianjur Lemah dalam Penegakan Hukum

×

PD Sukajadi Bodong, Aktivis Jabar: Pemkab Cianjur Lemah dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa*

KAPOL.ID — Proyek pembangunan Pasar Desa (PD) di Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur diduga tidak mengantongi izin.

Bahkan, berdasarkan Informasi yang dihimpun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur juga sudah melayangkan dua kali surat teguran, namun, tidak ditanggapi.

“Sudah tidak aneh, dan permasalahan ini bukan hal pertama terjadi,” kata aktivis Jawa Barat, Hendra Malik, Rabu (14/8/2024).

Menurut Hendra, hal ini sebagai bukti, bahwa lemahnya penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Cianjur. Mereka selalu kecolongan dan tidak berani bertindak tegas kepada investor nakal. Padahal ada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang sangat jelas.

“Contohnya masalah izin yang sangat mendasar saja dan menjadi ijin awal adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja,”ujarnya.

Malik menjelaskan, bahwa PBG merupakan kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

“Jangan dianggap sepele, karena ada sanksi pidana dan denda juga bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” tuturnya.

Artinya, lanjut Hendra, mereka yang melakukan pengerjaan pembangunan yang belum memiliki perizinan harus langsung dihentikan dengan tegas, jangan hanya di kirim surat teguran saja.

“Pemerintah kabupaten Cianjur harus punya harga diri, jangan kasih celah sedikitpun kepada investor nakal untuk mengabaikan aturan. Malu dong sama pemerintah kabupaten Bogor, mereka berani membongkar bangunan bangunan yang tanpa memiliki izin,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, di kabupaten Cianjur juga punya satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) sebagai pelaksana penegakan aturan.

“Perintahkanlah mereka untuk eksekusi penertiban, jangan sampai ada kesan pembiaran dan memberikan celah kongkalikong bagi para oknum. Apalagi kalau diselidiki lebih dalam lagi, pasti ada kerugian negara akibat pembangunan tidak berizin,” pungkasnya.