HUKUM

PDIP Majalengka Ajukan Banding dan Kasasi Usai Pemecatan Kader Dibatalkan PN

×

PDIP Majalengka Ajukan Banding dan Kasasi Usai Pemecatan Kader Dibatalkan PN

Sebarkan artikel ini
foto/istimewa

KAPOL.ID – Pengurus DPC PDIP Majalengka, Jawa Barat menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Majalengka yang mengabaikan surat pemecatan terhadap Hamzah Nasyah kader PDIP yang membangkang.

Surat itu tandatangani Ketua Umum PDIP, Hj Megawati Soekarnoputri terkait pemecatan terhadap kadernya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPC PDIP Majalengka H Karna Sobahi bersama jajaran pengurus DPC PDIP dalam konferensi pers di Kantor DPC PDIP Majalengka, Jalan Pemuda, Majalengka Kulon, Kamis (12/6/2025).

Karna didampingi Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, Ketua DPRD Majalengka Didi Supriadi dan para kader partai, dan anggota DPRD dari Fraksi PDIP.

“Saya sangat kecewa. Bagaimana mungkin surat pemecatan yang ditandatangani langsung Ketua Umum PDIP bisa dianggap tak sah? Ini keputusan yang sangat mengagetkan,” tegas Karna.

Menurutnya, proses pemecatan terhadap Hamzah telah melewati prosedur yang lengkap baik di DPC, DPD, hingga DPP PDIP. Bahkan, menurut Karna, kesaksian para ahli hukum, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, menyatakan bahwa surat tersebut sah secara hukum, meski prosesnya memang bisa diuji di pengadilan.

“Kalau keputusan ini dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi masa depan partai. Kader bisa seenaknya mendukung calon lain, melanggar AD/ART, dan tetap menang di pengadilan. Ini pembelajaran yang menyakitkan,”ujar Karna dengan nada serius.

Karna menegaskan bahwa Hamzah telah terbukti tidak mematuhi instruksi DPP terkait Pilkada Majalengka 2024 lalu dan terang-terangan mendukung pasangan lain.

“Orang sudah mengakui salah, kok malah dimenangkan? Ini yang tidak masuk akal,”katanya.

Lebih lanjut, Karna menyebut bahwa keputusan majelis hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang jelas dan terbuka selama proses persidangan berlangsung.

“Kami pernah memecat kader hanya karena memasang bendera calon lain di rumahnya, dan kami menang. Ini sudah jelas-jelas mendukung. Tapi kok kalah,?” kata Karna.

DPC PDIP Majalengka, kata Karna, tentunya tidak tinggal diam. Setelah berkonsultasi dengan tim hukum DPD dan DPP PDIP, partai akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

“Hari Sabtu besok, kami tiga tergugat, yaitu DPP, DPD, dan DPC, akan rapat di Bandung untuk menyiapkan langkah kasasi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Karna juga menegaskan bahwa langkah politik akan diambil untuk merespons putusan ini. “Ini menyangkut harga diri partai. SK Ketua Umum Bu Megawati dianggap tidak sah oleh pengadilan. Ini sangat menyakitkan dan tidak bisa kami diamkan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemecatan terhadap kader bukan hal baru di PDIP. “Bukan hanya Hamzah. Pak Jokowi pun pernah dipecat. Pak Effendi Simbolon juga. Banyak Ketua DPD, bahkan anggota dewan lainnya. Tapi tidak ada masalah seperti ini,” tandasnya.

Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana juga menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, konflik internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai, bukan langsung dibawa ke pengadilan umum.

“Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pasal 32 dan pasal 93 AD/ART PDIP, seharusnya sengketa diselesaikan di internal partai terlebih dahulu,” tegas Tarsono.

Tarsono yang juga mantan Wakil Bupati Majalengka menambahkan, langkah hukum ini sebagai bentuk pembelaan terhadap demokrasi, bukan sekadar untuk membela partai secara keseluruhan.

“Putusan ini jelas jelas janggal. Ini menurut saya baru pertama kali terjadi di Indonesia. Jelas kita tidak tinggal diam, ini demi keadilan dan demokrasi politik di negeri ini,” katanya.

Tarsono pun mengingatkan bahwa pemecatan terhadap Hamzah itu dilakukan saat almarhum Edy Anas Junaedi masih ada. Namun saat itu tidak ada gugatan apapun.

Namun mendengar almarhum meninggalkan dunia. Hamzah pun langsung bergegas menggugat, sedangkan tiga orang kader lainnya yang sama dipecat bersama Hamzah tak melakukan apapun.

“Motifnya jelas, pengen PAW Anggota DPRD Majalengka,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan H. Hamzah Nasyah terkait pemecatannya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pada putusan yang dibacakan Kamis 12  Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan DPP PDIP Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 tentang pemecatan Hamzah Nasyah dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum.

Majelis hakim PN Majalengka pun menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, yakni DPC PDIP Majalengka (Tergugat I), DPD PDIP Jawa Barat (Tergugat II), dan DPP PDIP (Tergugat III).***