KABAR POLISI

Pelajar Asal Baleendah Jadi Tersangka Pembakaran Fasilitas Umum ​

×

Pelajar Asal Baleendah Jadi Tersangka Pembakaran Fasilitas Umum ​

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Peringatan Hari Buruh atau May Day di Kota Bandung yang semula diharapkan berjalan damai, justru ternoda oleh aksi vandalisme brutal.

Tim Satgas Gakkum Polda Jabar bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat menjadi dalang di balik kerusuhan tersebut.

​Dari enam orang yang diperiksa secara intensif, penyidik resmi menetapkan status tersangka. Salah satu yang mencuri perhatian adalah berinisial H I S (20), seorang pemuda berstatus pelajar asal Baleendah, Kabupaten Bandung.

​Ia diringkus petugas di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat (1/5/2026) malam, sesaat setelah api menghanguskan sejumlah fasilitas publik di kawasan tersebut

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peran H I S dalam aksi anarkis ini tergolong sangat signifikan. Berdasarkan hasil penyidikan, pemuda ini diduga kuat menjadi penyedia logistik kerusuhan.

​”Tersangka berperan menyiapkan logistik berupa botol kosong dan bensin yang kemudian digunakan untuk melakukan serangan di lapangan,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).

​Tak berhenti di situ, H I S teridentifikasi melakukan pelemparan terhadap Pos Polisi Gatur Cikapayang dan sebuah videotron hingga memicu kebakaran hebat. Akibat ulahnya, sejumlah fasilitas vital seperti traffic light (lampu lalu lintas) mengalami kerusakan parah.

​Fakta mengejutkan terungkap saat para pelaku menjalani tes urine. Polisi menemukan bahwa H I S dan rekan-rekannya positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol.

​Zat psikotropika ini diduga kuat menjadi pemicu hilangnya kendali diri dan munculnya keberanian membabi buta saat mereka melakukan pembakaran serta penghasutan di tengah kerumunan massa buruh.

​Barang Bukti Kelompok Anarko
​Dalam proses penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam kelompok anarko, di antaranya:

​Bendera bertuliskan “HAPPY MAY DAY”.
​Stiker provokatif bertuliskan “POLICE ARE NOT FRIENDS”.
​Dua buah korek api gas dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

​Kini, H I S harus meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 308, 309, serta 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pembakaran, penghasutan, dan perusakan secara bersama-sama.

​”Kami tidak akan berhenti di sini. Tim masih melakukan pengembangan melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data ponsel para tersangka untuk mengejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Hendra.

​Langkah tegas ini diambil Polda Jabar sebagai sinyal keras bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh dicampuradukkan dengan tindakan anarkis yang merugikan masyarakat luas. (Am)