HUKUM

AI Penculik Anak di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka

×

AI Penculik Anak di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Kasus penculikan anak yang menggegerkan warga Kota Tasikmalaya pelakunya akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Tasikmalaya Kota.

Pemuda berinisial AI (28) warga Bojong Kaum, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka penculikan anak.

Tersangka AI diketahui menculik seorang anak berumur lima tahun bernama Yumazada Zaira anak dari pasangan Dede Disman dan Heaty Karani warga Layungsari, Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (8/10/2019) pagi sekitar pukul 07.30 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya saat ini masih terus memeriksa tersangka juga mendalami keterangan para saksi.

“Untuk motif tersangka masih didalami. Tapi pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan terus kita periksa,” kata Dadang, Rabu (9/10/2019).

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

Terkait motif, pihaknya masih terus mendalami dan menggali keterangan dari tersangka.

Selain itu, pihaknya juga tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi. (KP-07)***