KABAR POLISI

Pelaku Ganjal ATM Kejar-kejaran Dengan Polisi, Grup Lampung

×

Pelaku Ganjal ATM Kejar-kejaran Dengan Polisi, Grup Lampung

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono memperlihatkan barang bukti mobil Inova dan Ertiga yang digunakan pelaku ganjal ATM, Kamis (3/10/2024). Sementara mobil Rush merupakan korban yang tertabrak pelaku saat kejar-kejaran dengan polisi.*

KAPOL.ID –
Sebanyak tiga pelaku ganjal ATM di Mangkubumi Kota Tasikmalaya yang kejar-kejaran dengan polisi beridentitas Lampung. Seorang diantaranya beridentitas Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sementara itu tiga pelaku yang melarikan diri saat ini masih dikejar oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Mereka beraksi menggunakan dua kendaraan yakni Suzuki Ertiga dan Kijang Inova.

“Kita masih mengejar sisa tiga pelaku ganjal ATM yang sempat kejar-kejaran dari Mangkubumi hingga Pamoyanan Kabupaten Tasikmalaya.”

“Identitasnya sudah kita kantongi,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Kamis (3/10/2024).

Ia menuturkan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni LT, HA dan HE. LT diamankan sesaat beraksi di ATM Alfamart Andalusia Mangkumi.

Setelah korban curiga dan mendatangi mobil pelaku Kijang Inova yang menunggu di SPBU Mangkubumi tak jauh dari lokasi.

“Kemudian polisi menangkap LT warga Lampung dan memberitahu rekan polsek dimana kendaraan Suzuki Ertiga kabur ke arah Bandung.”

“Mobil tersebut teridentifikasi di Jamanis, dan anggota beberapa polsek kejar-kejaran hingga terhenti di Pamoyanan,” jelasnya.

Sebanyak dua orang pelaku yakni HA dan HE berhasil diamankan petugas. Sementara sisanya Hen, Ju, dan JP beridentitas Lampung melarikan diri berstatus sebagai DPO.

“Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan kedua mobil tersebut, sembilan kartu ATM. Dua diantaranya yang digunakan pelaku beraksi.”

“Kemudian satu pak tusuk gigi yang dipakai mengganjal lubang kartu di mesin ATM,” katanya.

Ia menjelaskan, para pelaku sudah memiliki peran masing-masing. Ada yang memantau ruangan ATM dari dalam, adapula yang di luar ruangan.

“Setelah mendapat lokasi, mereka berada di posisi perannya. Lalu mengintip pin korban dan berpura-pura membantu.”

“Mereka ini pernah beraksi di sejumlah provinsi, terakhir di Garut dan Cianjur,” jelas kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menyangkakan pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mereka ini baru pertama kali tertangkap, bukan residivis,” katanya. ***