KANAL

Pembangunan Tower Ditolak Warga Kampung Talaga CIANJUR

×

Pembangunan Tower Ditolak Warga Kampung Talaga CIANJUR

Sebarkan artikel ini
ist

KAPOL.ID — Belasan Kelapa Keluarga di Kampung Talaga, Desa Neglasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, menolak pembangunan Tower dari salah satu perusahaan Provider.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pembangunan tower itu pun diduga telah mendapatkan izin dari Kepala Desa setempat. Warga pun menilai pendirian menara yang terbuat dari rangkaian besi itu akan berdampak kepada kesehatan dan keselamatan jiwa.

Sugandi (64) perwakilan warga mengatakan, pembangunan tower tersebut bermula sekitar satu bulan lalu, dengan adanya kedatangan Ketua RT dan Ketua RW setempat atas izin dari Kepala Desa yang mana meminta tanda tangan para warga terkait pendirian tower yang dikatakan berada jauh dari pemukiman.

“Awalnya datang ke kami secara dor to dor meminta tandatangan mau bikin tower, katanya di area tanah jauh dari pemukiman sehingga saya dan 10 keluarga lainnya setuju dan langsung membubuhkan tandatangan,” kata Sugandi, Minggu (25/8/2024).

Namun, selang beberapa hari para pekerja berdatangan melakukan pekerjaan di tanah yang berdekatan dengan rumah Sugandi dan 10 keluarga lainnya. Saat ini, tower tersebut sudah menjulang tinggi dan masih dalam tahap pengerjaan.

Atas hal itu, warga kemudian datang ke kantor desa dan menanyakan langsung kepada Kades, akan tetapi malah dibuat kecewa lantaran seolah membenarkan pembangunan tower tersebut.

“Kami datang ke Kades mohon agar pembangunan tower jangan dekat dengan pemukiman cuman tidak ada respon,” ujarnya.

Sugandi menyebutkan, pendirian tower dinilai dapat menganggu kesehatan dan keselamatan jiwa bagi warga sekitar.

“Kalau bisa dipindahkan saja pembangunan towernya, saya orang miskin takutnya berpengaruh terhadap kesehatan saya dan keluarga, selain itu takut bencana pergeseran tanah karena sebelumnya sudah pernah kejadian,”tuturnya.

Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Kadupandak, Asep Juanda membantah soal pembangunan tower tak berizin. Malah menurut dia, penolakan hanya dilakukan oleh tiga keluarga yang merasa uang kompensasi belum sesuai.

“Informasi itu tidak benar, kami merekomendasikan itu berdasarkan tanda tangan warga, dikasih uang kompensasi memang ada tiga warga yang menolak karena kurang besar,” kata Asep.

Menurut Asep, sebelum pendirian pihak perusahaan telah melakukan kajian sehingga dampak-dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

“Sudah berdasarkan kajian benar-benar, kan sebelum pendirian tower itu dilakukan soil tes atau cek tanah. Setelah tower berdiri itukan warga diberi asuransi, salinan asuransinya dipegang Kades, RT dan warga,” pungkasnya. ***