HUKUM

Pembela Kebebasan Pers Apresiasi Keputusan Majelis Hakim, Pemerintah Bersalah Blokir Internet

×

Pembela Kebebasan Pers Apresiasi Keputusan Majelis Hakim, Pemerintah Bersalah Blokir Internet

Sebarkan artikel ini
Courtesy kominfo.go.id

KAPOL.ID – Tim Pembela Kebebasan Pers ini terdiri dari AJI, Safenet, LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR, mengajukan ke PTUN Jakarta pada 21 September 2019 setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan Tim Pembela Kebebasan Pers.

Pasalnya, pertama pemerintah telah melakukan pemblokiran dan pelambatan akses internet (bandwidth throttling) di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019. Kedua, pemblokiran layanan data atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Papua Barat, pada 21 Agustus-4 September 2019.

Dan terakhir, perpanjangan pemblokiran layanan data dan pemutusan akses internet di empat kabupaten/kota Papua dan dua kabupaten/kota di Papua Barat pada 4 September hingga 9 September 2019.

Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan tindakan pemerintah sebagai perbuatan melanggar hukum. Ia berharap putusan ini dapat membawa iklim yang baik bagi kebebasan internet di Indonesia.

“Gugatan ini sangat baik dan akan menjadi preseden yang bagus juga untuk kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan berinternet di Indonesia. Kita dengar dalam pertimbangan hakim, pertimbangan HAM sangat mendominasi,” jelas Ade kepada VOA pada Rabu (3/6).

Ade menjelaskan gugatan dialamatkan ke presiden karena dianggap melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hukum di Papua dan Papua Barat. VOA sudah berusaha meminta tanggapan kementerian komunikasi dan informatika, serta juru bicara presiden terkait putusan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pemerintah. [sm/ab]

Baca selengkapnya: Tiga Hakim Perempuan Memutus Jokowi Melanggar Hukum dalam Pemblokiran Internet di Papua