KAPOL.ID – Pemerintah Desa Sindang bersama lembaga desa dan tokoh masyarakat menbahas RKP Desa Tahun 2021 di Aula Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/09/20).
Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan Pemerintah Desa Sindang.
Tujuan musdes RKPDes untuk menampung usulan dari masyarakat, dan pembentukan Tim Penyusun RKPDes, dan Tim Verifikasi RKPdes tahun 2021.
Dalam penjelasannya Kaur Perencanaan Encang Carnita berharap itu menjadi sebuah nilai ibadah dan mengajak kepda semua untuk bersama-sama membangun Desa Sindang menjadi lebih sejahtera, mandiri dan amanah.
“Untuk usulan dari masyarakat, mudah-mudahan tahun depan dapat direalisasi. Sebagai bahan pembangunan skala prioritas nanti. Saya mewakili Pemerintah Desa Sindang mengucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya atas antusias kehadiran warga di acara ini,” katanya.
Terbitnya UU Desa yang didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP No. 60 tentang, Dana Desa yang Bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa.
Disebutkan bahwa perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa.
Dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif. Guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. (Tomi Susanto)***