HUKUM

Penentuan Harga Lahan Tol Tidak Diajak Musyawarah, Warga Gugat Pemerintah

×

Penentuan Harga Lahan Tol Tidak Diajak Musyawarah, Warga Gugat Pemerintah

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, (KAPOL).- Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang gugatan oleh warga terhadap pemerintah, terkait penggusuran lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, Selasa 12 November 2019.

Terpantau, sidang dengan penguggat atas nam Ayi Sulaeman, dengan tergugat Kementerian PUPR, BPN, serta KJPP (Komisi Jasa Penilai Publik) serta turut tergugat BRI Cab. Setiabudi.

Ketua Majelis Hakim Gogoh Kalinggo, mengatakan bahwa agenda gugatan hari ini untuk penyerahan bukti tambahan dari penggugat dan tergugat.

“Hari ini agenda kita terima barang bukti tambahan dari penggugat dan tergugat,” katanya.

Dikatakan, terkait materi gugatan secara keseluruhan, hakim ketua menyatakan bahwa materi pokoknya perbuatan melawan hukum.

“Ynag jelas, nanti akan dipaparkan di sidang dengan agenda kesimpulan materi gugatannya,” ucapnya.

Menurut dia, pihak tergugat, dari pihak Kementerian PUPR, yang diwakili Oleh PPK Lahan, Martin mengatakan bahwa gugatan warga atas mama Ayi Sulaeman ini, diluar masa sanggah konsinyasi selama 14 hari.

“Warga ini menilai diberi waktu 14 hari, dan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum,” tuturnya, usai persidangan.

Terkait tudingan penggugat, mengenai patokan harga, pihaknya mengikuti aturan sesuai UU.

“Patokan kami dari KJPP, diluar peraturan Mahkamah Agung (perma), kami tidak tahu. Karena kami berpatokan kepada perma. Untuk konsinyasi, penetapan dari Hakim PN Bale Bandung sudah keluar,” katanya.

Untuk harga yang disetujui atas penggugat Ayi Sulaeman, Martin tidak mengetahui detail.

“Saya tidak hapal secara detail soal itu, hanya KJPP yang tahu,” jelasnya.

Pengacara Ayi Sulaeman, Tirya Sonjaya, S.H, M.H mengatakan bahwa kliennya dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terkait penggusuran lahan untuk tol Cisumdawu, karena merasa tidak diajak musyawarah dalam hal penentuan harga.

“Intinya klien kami ini merasa dirugikan, lahan yang terkena tol itu lahan usaha yang menghidupi banyak orang. Karena Ada tol banyak yang kehilangan pekerjaan, dilokasi tersebut ada percetakan yang mempekerjakan beberapa orang, ada juga bengkel yang mempekerjakan beberapa montir,” jelasnya.

Nilai ekonomis dari penggusuran tersebut, menjadikan dampak luar biasa.

“Selain nilai ekonomis, ya tentunya secara psikologis juga. Perihal harga, klien kami meminta asal sesuai saja dengan harga aprasial yang sesuai taksiran bank saat ini,” katanya.

Terkait Kep Bupati no 640/kep.427-dpupr/2018 Tanggal 31 juli 2018 sesuai nilai dan harga penggantian untuk bangunan, harusnya diperhatikan pihak PPK Lahan dan KJPP.

“Soal keputusan bupati juga diabaikan oleh KJPP, harusnya jadi bahan taksiran harga, wajar kalo klien kami meminta harga taksiran sesuai taksiran plafon bank,” jelasnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Gogoh kalinggo, dan dua Hakim anggota Radiantoro, Susi Hamidah, serta Panitera pengganti Giri, akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda kesimpulan Hakim atas gugatan yang diajukan. (KP-2)***

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id