HUKUM

Pengadilan Negeri Jakarta Gugat Presiden RI terkait Polusi Udara

×

Pengadilan Negeri Jakarta Gugat Presiden RI terkait Polusi Udara

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

KAPOL.ID–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat megugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait polusi udara, Kamis (16/9/2021).

Sebagaimana dilansir suara.com, Bondan Andriyanu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia menyebutkan, gugatan tersebut merupakan kemenangan bagi warga.

“Pertama ini adalah sebuah kemenangan warga negara yang gugatannya diterima dan membuktikan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Meski dalam putusannya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran HAM,” Jelas Bondan, Jumat (17/9/2021).

Bondan menilai gugatan tersebut merupakan sebuah peringatan, supaya para tergugat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam melindungi masyarakat dari pencemaran udara.

“Banyak yang harus dilakukan oleh pihak tergugat dalam hal pengendalian pencemaran udara,” tegasnya.

Bondan menyampaikan agar segenap pihak tetap melakukan pengawasan terhadap gugatan tersebut, agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

“Demi mewujudkan masa depan anak cucu kita yang akan menikmati udara bersih di kemudian hari,” tandasnya.