KAPOL.ID –
Rencana pelantikan kepala daerah serentak di Istana Negara RI Jakarta diundur dari sebelumnya pada 6 Februari 2025.
Imbas putusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK), yang baru akan berlangsung pada 4-5 Februari 2025. Sehingga pelantikan kepala daerah menunggu putusan tersebut.
“Hasil zoom dengan Kemendagri RI kemarin, sudah ada informasi pelantikan akan berlangsung rentang 17-21 Februari 2025.”
“Meski kemungkinan pada 20 Februari, namun kita masih menunggu surat resminya,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, Rabu (5/2/2025).
Ia menjelaskan, Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya sendiri memang tidak sedang bersengketa.
Pasangan Viman Alfarizi-Diky Candra telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 oleh KPU Kota Tasikmalaya.
Pelantikan pasangan tersebut akan berbarengan dengan 296 kepala daerah lainnya.
“Kota Tasik mah aman karena tidak menunggu putusan dismisal MK dan tidak bersengketa,” katanya.
Adapun masa jabatan penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, tambah dia, tidak terpengaruh perubahan rencana pelantikan kepala daerah.
“Petikan SK-nya kalau tidak salah sampai pelantikan wali Kota Tasik terpilih,” tutur Wagun, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, periodisasi penjabat kepala daerah sesuai aturan bertugas selama tiga bulan. Setelah melalui evaluasi oleh Kemendagri RI dapat menjabat ke periode selanjutnya atau diganti.
“Pak Pj (Asep) dilantik itu pada 28 November 2024, kalau tiga bulan berarti 28 Februari ini. Jadi tidak ada perpanjangan jika dilantik pada 20 Februari,” jelasnya. ***