KANAL

Pengecekan Jaringan Harus Dilakukan Konsisten

×

Pengecekan Jaringan Harus Dilakukan Konsisten

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (KAPOL).- Sebagai perusahaan yang telah berdiri selama puluhan tahun, PT. PLN (Persero), seharusnya tetap konsisten melakukan pengecekan berkala terhadap berbagai fasilitas dan jaringannya.

Dengan demikian kondisi blackout pada Minggu (4/8/2019) kemarin bisa dihindari.

“Minimal PLN harus mengadakan cek rutin,” jelas Anggota DPR RI dari Komisi VI Sartono Hutomo.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang komisinya membidangi Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM dan BUMN dan Standardisasi Nasional ini mengaku, pihaknya memberikan dukungan atas upaya keras PLN dalam memulihkan jaringannya kembali.

“Jadi yang jelas, kami sangat support kerja keras PLN. Kami juga akan memberikan dukungan yang sesuai kebutuhan PLN,” tegasnya.

Di masa sidang berikutnya, pihaknya ingin mengetahui apa saja permasalahan PLN, mengapa bisa terjadi blackout.

Jika memang ada permasalahan yang perlu penguatan dan dukungan dari parlemen, maka DPR RI dan Komisi VI akan memberikan support supaya hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.

Dengan dukungan tersebut, Sartono berharap ke depannya tidak akan terulang kembali berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.

Sehingga bisa membahas permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dengan mengadakan evaluasi total.

Kecepatan kinerja PLN dalam memulihkan kondisi darurat tersebut kurang lebih enam jam hingga berhasil melakukan recovery pertama pada saat terjadi blackout dipandang Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, sudah cukup maksimal.

“PLN sudah berusaha untuk melakukan normalisasi dengan maksimal dengan mengirimkan aliran listrik dari pembangkit lain di Jawa, sehingga ada wilayah yang sudah menyala dari jam 6 sore, ataupun jam 7-an, meski memang saat itu di beberapa wilayah lainnya masih padam,” jelasnya.

Mamit pun menilai bentuk kompensasi PLN sudah sesuai dengan Kepmen ESDM No 27 tahun 2017. Jika berdasarkan aturan yang lama 20 persen (untuk non adjustment) dan 35 persen (tarif adjusment), besarnya kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat.

Mamit pun berkeberatan terhadap rencana penerapan aturan denda kompensasi yang lebih besar lagi kepada PLN. Pasalnya, aturan itu ditengarai akan semakin memberatkan beban keuangan PLN.

Bahkan, denda yang besar itu bisa menyebabkan gangguan kelistrikan yang lebih besar lagi.

“Jadi saya kira, dengan denda yang sekarang pun, mau tidak mau PLN berpotensi kehilangan pendapatan hampir Rp 1 triliun. Saya kira itu sudah cukup besar dan sangat memberatkan PLN,” tambah Mamit.

Jadi jika ide penerapan denda kepada PLN dan masyarakat akan digratiskan, jika terjadi pemadaman selama beberapa jam, dipandang Mamit, itu akan lebih memberatkan PLN.

Dengan tanggung jawab kelistrikan yang sebesar itu dan denda yang lebih besar lagi, malah bisa terjadi pemutusan aliran listrik lagi dan bisa terjadi blackout kembali.

PLN pun patut diberikan apresiasi. Pasalnya, selain bergerak cepat memulihkan pemadaman, PLN pun segera memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggannya yang terdampak blackout.

Tanpa adanya kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017 pun, Mamit menilai PLN telah melakukan peningkatan layanan yang baik.

“Saya kira ini salah satu bentuk tanggung jawab PLN untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” urainya. (Aris Mohamad F/rls)***