PARLEMENTARIA

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan 2% Lahan untuk Pemakaman

×

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan 2% Lahan untuk Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Penyelenggaraan Pemakaman
Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman sedang melakukan pembahasan Ranperda dengan DPU-TRPP-LH, Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan di ruang serba guna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman terus berproses. Ranperda usul inisiatif Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini semakin jelas materi dan ketentuan-ketentuannya.

Ranperda ini pada mulanya tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun Ketua Komisi III sekaligus Ketua Pansus Ranperda ini, Aang Budiana mengemukakan bahwa namanya kemudian berubah.

“Nama Perda ini sesuai arahan dari Kemenkumham menjadi Penyelenggaraan Pemakaman. Isinya ada empat item yang mencakup semua sistem pemakaman,” terang Aang, Senin (19/12/2022).

Sistem pemakaman yang Aang maksud antara lain Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK) serta Tempat Pemakaman Nasional dan Taman Pahlawan Nasional. Pembahasannya sendiri sudah menginjak yang keempat kali.

“Kami sudah membahas yang keempat kali dengan beberapa perubahan-perubahan sesuai keinginan sebagian masyarakat. Jadi, aturan-aturannya sudah mulai jelas,” lanjut Aang.

Salah satu aturan di dalamnya adalah kewajiban bagi para pengembang perumahan. Persisnya bagi yang ingin berinvestasi harus menyediakan lahan pemakaman seluas 2% dari luas wilayah perumahan tersebut.

Ketentuan tersebut, kata Aang, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalaupun ada yang melanggarnya, Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Pemakaman nanti memperjelasnya lagi.

Kelak, ketika Perda tersebut disahkan akan berlaku surut. Artinya perumahan yang sudah jadi dan belum menyediakan lahan pemakaman akan terkena dengan Perda tersebut. Makanya Komisi III berkirim surat ke Dinase Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH) supaya mengingatkan para pengembang.

“Itu di antaranya. Materinya sebetulnya sangat banyak. Yang jelas tahapannya masih panjang. Perubahan dan masukan dari anggota Pansus kami sinkronkan. Setelah ini kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk dikonsultasikan,” Aang menandaskan.

Leading Sektor PU

Terkait Ranperda tersebut, Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan pada DPU-TRPP-LH, Adi Abdullah mengaku pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Mulai dari pembahasan pasal per pasal hingga membaca arah pengelolaan pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi nantinya setiap-tiap pemerintahan mulai tingkat daerah sampai tingkat desa memiliki tanggung jawabnya dalam pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan; termasuk apabila permasalahan-permasalahan nanti ada pengelolanya,” ujar Adi.

Seiring dengan hal tersebut, dalam DPU-TRPP-LH nantinya akan ada bidang khusus untuk pengelolaan pemakaman. Tugasnya untuk mengatur bagaimana pemakaman di Kabupaten Tasikmalaya bisa berjalan sesuai aturan, tidak seenaknya. Adi pun berharap hasil akhir dari Ranperda tersebut bisa berefek baik.

Artinya, kata Adi, para pengembang perumahan bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan pemakaman. Karena hal tersebut nantinya akan menjadi leading sektor DPU-TRPP-LH yang melingkupi perencanaan tata ruangnya serta perumahan dan kawasan permukiman.

“Karena yang namanya pemakaman itu berhubungan dengan orang, jenazah atau jasad. Jadi perumahan itu harus menyediakan lahan pemakamannya. Nah, penyedian lahannya ini bisa berproses; bisa oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa atau oleh para pengembang,” pungkas Adi.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv