BIROKRASI

Penghapusan Tunggakan dan Denda PBB, Wali Kota Tasik Masih Pikir-pikir

×

Penghapusan Tunggakan dan Denda PBB, Wali Kota Tasik Masih Pikir-pikir

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan (kiri) berjabat tangan dengan pimpinan DPRD seusai rapat paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (15/8/2025).*

KAPOL.ID –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat imbauan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 per tanggal 15 Agustus 2025.

Pada surat nomor 6.700/KU.03.02/Bapenda, penghapusan tersebut untuk wajib pajak perorangan bukan badan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Sekaligus menjadi kado HUT ke 80 Republik Indonesia sebagaimana diungkapkan melalui akun media sosialnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan akan mengkaji dahulu imbauan penghapusan denda dan tunggakan PBB.

“Akan kita kaji, arahan dari pak gubernur seperti apa dan bagaimana. Sesuai dengan kondisi postur dan kebijakan anggaran di Kota Tasikmalaya,” katanya di DPRD Kota Tasikmalaya.

PAD Rendah

Sementara itu, DPRD dan Pemerintah Kota Tasikmalaya menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2026.

Setidaknya APBD tahun 2026 hasil pembahasan dengan badan anggaran mencapai Rp 1,781 triliun. Meskipun demikian, potensi PAD kata Viman, masih terus ditingkatkan.

“Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ketimbang pendapatan transfer dari pusat dan provinsi memang masih kecil. Untuk itu kita berharap dapat ditingkatkan,” katanya.

Menyongsong tahun 2026, pihaknya akan melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan potensi PAD. Serta melakukan pengawasan dan digitalisasi pelayanan.

Sebagaimana diketahui, pada APBD Kota Tasikmalaya Tahun 2025, PAD hanya berjumlah Rp 440,08 miliar. Termasuk diantaranya berasal dari PBB P2. Sementara pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga antar daerah mencapai Rp 1,265 triliun. ***