SOSIAL

Penjara tidak Membuat Jera, KPAID: Penjahat Seksual terhadap Anak Pantas Dikebiri

×

Penjara tidak Membuat Jera, KPAID: Penjahat Seksual terhadap Anak Pantas Dikebiri

Sebarkan artikel ini
Tingginya hukuman ternyata tidak serta merta membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri pantas ditibankan kepada penjahat seksual. (Foto: kapol.id)

KAPOL.ID—Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya merasa khawatir atas terus meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Padahal, sejauh ini, ancaman hukuman bagi pelaku sudah cukup tinggi.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan bahwa undang-undang terlah mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa hukuman penjara, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Namun, sejauh pendataan KPAID, kasus kejahatan seksual terhadap anak tetap meningkat dari tahun ke tahun, baik berdasarkan data dari Porles maupun Polresta Tasikmalaya.

“Pada praktiknya kasus ini memang masih tinggi. Artinya, ternyata semakin tinggi sanksi tidak serta merta memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Ato.

KPAID Kabupaten Tasikmalaya sendiri, terang Ato lebih lanjut, sering menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di mana vonis hukuman bagi pelaku rata-rata minimal 8 tahun penjara.

Atas fakta tersebut, Ato mengaku bahwa KPAID Kabupaten Tasikmalaya sangat mengapresiasi sikap pemerintah yang mengundangkan sanksi kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tentu ini sebuah bentuk perhatian, ketegasan, dan keseriusan pemerintah. Bagi kami, ini dapat menjadi energi positif,” lanjutnya.

Tetapi bagi Ato langkahnya tidak harus berhenti sampai di sana. Semua elemen perlu bahu-membahu meningkatkan upaya mensosialisasikan perundangan itu kepada khalayak luas.

“Betul-betul harus tersampaikan kepada masyarakat. Semoga menjadi peringatan untuk siapa saja yang menjadi pelaku kekerasan seksual kepada anak,” tandas Ato.