HUKUM

Penyaluran BPNT di Gabuswetan Diduga Menyimpang, Karmin: Akan Dibawa ke Ranah Hukum

×

Penyaluran BPNT di Gabuswetan Diduga Menyimpang, Karmin: Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Pelaksanaan program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, diduga sarat penyimpangan.

Karena, pemilik E-Warong Nurjanah di Desa Gabuswetan, melayani pemanfaat BPNT di 4 Desa.

Yakni, Desa Kedokan Gabus, Rancamulya, Rancahan dan Gabuswetan.

Sementraa, dalam pelaksanaannya diduga menyalahi Pedoman Umum Program Sembako  2020.

“Kalau harga sumber protein hewani berupa daging ayam Rp 20 ribu per Kg dan disalurkan ke KPM hanya 1,5 Kg, itu tidak benar. Diduga, sudah mengambil hak masyarakat secara berlebihan,” kata tokoh masyarakat Desa Gabuswetan, BT kepada KAPOL.ID Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, pemilik E-Warong Nurjanah yang juga sebagai Satpam di Bank BNI Patrol tersebut dalam melakukan penyaluran BPNT acap kali mengirim komoditi yang belum lengkap.

Belum lengkap, tapi sudah dikirim ke setiap ketua kelompok dan dibagikan ke KPM.

“Betul, hampir setiap pembagian sembako BPNT di Gabuswetan komoditinya tidak lengkap. Bahkan diduga nilainya pun berkurangi,” ujar, Wb salah satu pemanfaat di Desa Gabuswetan diamini warga lainnya.

Dikatakan Wb, kalau dari satu jenis komoditi saja, yaitu sumber protein hewani daging ayam, diduga disunat 20 ribu per KPM.

Menurutnya, itu sudah jelas berbau dugaan penyimpangan.

“Pada Minggu, (11/10) pembagian beras 10 Kg kurang lebihnya, telor ayam 15 butir, daging ayam 1,5 Kg dan buah anggur 1 bungkus kecil per KPM. Dan Senin (12/10) dilanjut pembagian tahu ukuran kecil 10 biji,” ujarnya.

Diketahui, protein hewani daging ayam harga 20 ribu per Kg, disalurkan ke pemanfaat
hanya 1,5 Kg seharga 30 ribu.

Kendati sudah ditentukan untuk protein hewani tersebut,50 ribu per KPM.

Sementara ketika dikonfirmasi, pemilik E-Warong BPNT Desa Gabuswetan, Aris tidak ada ditempat dan tak menjawab ketika dihubungi melalui ponsel.

Adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi BPNT di wilayah Kecamatan Gabuswetan, Ketua Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) DPC Kabupaten Indramayu, Karmin angkat bicara.

Menurut dia, yang dilakukan pemilik E-Warong Nurjanah Desa Gabuswetan itu berbau penyimpangan program nasional.

“Diduga menaikkan atau mark up Rp 20 ribu untuk per KPM BPNT. Masalah ini akan kita bawa ke ranah hukum,” katanya. (Rastim Ken Aji)***